Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN MALANG Nomor 1177/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
Erio Krisnha Putra
517
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon dan nama orang tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 1326/1981 tanggal 2 November 1982 yang mana disitu tertulis telah lahir Erio Kriesnha Putra anak dari Suami Istri Kuskareliharto dan Raden Roro Erik Dwi Ratna Wulandari diubah/diganti menjadi telah lahir Erio Krisnha

    memeriksa berkas perkara ;Setelah mendengar pihak pemohon ;Setelah memperhatikan bukti bukti Surat dan saksi dari pemohon ;Menimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 2 Desember 2020, yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Malang dengan Register Perkara No. 1177/Pdt.P/2020/PN.Mlg.tanggal 3 Desember 2020, telah mengajukan permohonan dengan dalildalilsebagai berikut :Bahwa Pemohon memiliki Kutipan Akte Kelahiran Nomor:1326/1981tertanggal 2 November 1982,atas nama Erio Kriesnha
    Roro Erik Dwi Ratna Wulandariyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil KotaMalang ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti namaPemohon dan nama orang tua Pemohon yang tertulis pada AkteKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 1326/1981 tanggal 2 NovemberHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1177/Padt.P/2020/PN MigBapak agar sudilan kiranya menerima permohonan pemohon ini, yang1982 disitu tertulis telah lahir Erio Kriesnha
    orang tua Pemohon yang salahdalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon agar dapat kelak dipergunakandalam mengurus keperluan Pengurusan dokumendokumen Pemohon;Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Malang,untuk merubah/mengganti nama Pemohondan nama orangtua Pemohon yang tertulis pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang Nomor:1326/1981 tanggal 2 November1982 yang mana disitu tertulis telah lahir Erio Kriesnha
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 1326/1981 tanggal 2 November 1982yang mana disitu tertulis telah lahir Erio Kriesnha Putra, diberi tanda buktiP3;4.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohondan nama orang tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta KelahiranPemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Malang Nomor : 1326/1981 tanggal 2 November 1982 yangmana disitu tertulis telah lahir Erio Kriesnha Putra anak dari Suami IstriKuskareliharto dan Raden Roro Erik Dwi Ratna Wulandari diubah/digantimenjadi telah lahir Erio Krisnha Putra anak dari SuamiIstriKoeskareliharto dan Irik Dwi Ratna Wulandari