Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 46/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 26 April 2017 — Krisben Simamora
235
  • M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa : KRISBEN SIMAMORA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Penganiayaan " ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
    Krisben Simamora
    Menyatakan terdakwa KRISBEN SIMAMORA terbukti bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan " terhadap korban Pilin Br Sihotang melanggar pasal 351 ayat ( 1 )KUHPidana ;2. Menghukum terdakwa KRISBEN SIMAMORA dengan pidana penjara selama 4 ( empat )bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa ;3.
    SIHOTANG, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa KRISBEN SIMAMORAdengan cara :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika Terdakwa KRISBENSIMAMORA berada di ladang bertemu dengan saksi korban PILIN Br. SIHOTANG dan pada saatitu saksi korban PILIN Br.
    SIHOTANG menegur terdakwa KRISBEN SIMAMORA denganmengatakan Krisben unang be sai di buati ho be sabai, enaung dibagi nungga be, na di ho di homa, na di hami dihami (Krisben jangan lagi kau ambilin sawah itu, kan sudah di bagi, yang bagianmu ya untuk mu lah, yang bagian kami ya untuk kami) selanjutnya terdakwa KRISBENSIMAMORA menjawab dang boi, ise na boi menghalangi au ikkon hu getget, hu iris (tidak bisa,Siapa yang mau menghalangi aku akan ku cincang, ku iris) kemudian terdakwa KRISBENSIMAMORA mengeluarkan
    SIHOTANG mengambil sebatang kayu yang sudahbusuk dari pinggir sungai bertujuan untuk memukul terdakwa KRISBEN SIMAMORA tetapiterdakwa KRISBEN SIMAMORA terlebih dahulu menendang kayu tersebut dengan kaki sebelahkanan terdakwa KRISBEN SIMAMORA sehingga kayu tersebut patah setelah itu terdakwaKRISBEN SIMAMORA dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi jari tanganterkepal memukul tangan sebelah kanan saksi korban PILIN Br.
    SIHOTANG sebanyak 1 (satu) kalidan setelah itu terdakwa KRISBEN SIMAMORA kembali memukul saksi korban PILIN Br.SIHOTANG dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa KRISBEN SIMAMORA kearah wajah saksi korban PILIN Br. SIHOTANG sehingga mengenai pipi sebelah kiri saksi korbanPILIN Br. SIHOTANG tepatnya dibawah telinga sebelah kiri yang mengakibatkan saksi korbanPILIN Br. SIHOTANG tersungkur di pinggir sawah dan mengakibatkan pipi sebelah kiri saksikorban PILIN Br.
Register : 02-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Pbu
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
KRISBEN LOPRIANTO
258
  • AL.749. 0005776 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6208-LT-18052013-0077 tanggal Duapuluh bulan Mei tahun Duaribu Tigabelas atas nama KRISBEN LOPRIANTO;
  • Menyatakan sah secara hukum perbaikan atas kekeliruan dalam penulisan nama dan tempat lahir Pemohon sebagaimana tersebut di atas, di mana pada saat ini nama dan tempat lahir Pemohon tersebut telah tertulis/tercatat dengan nama: KRISBEN LOPRIANTO, lahir di: Lupu, sementara yang sebenarnya/seharusnya, nama: KRISBENTO LOPRIANTO, lahir di
    Pemohon:
    KRISBEN LOPRIANTO
    PENETAPANNomor 59/Pdt.P/2020/PN PbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama, telah memberikan PENETAPAN sebagaiberikut di bawah ini dalam permohonan:Nama : KRISBEN LOPRIANTO;Tanggal Lahir > 23 Juli 1997/23 Tahun;Pekerjaan : Swasta;Alamat : RT. 003, RW. 002, Desa LupuPeruca, Kecamatan BalaiRiam, Kabupaten Sukamara,Provinsi Kalimantan Tengah;Dalam PENETAPAN ini untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
    Menetapkan memperbaiki kesalahan penulisannama dan tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran PemohonNo. 6208LT180520130077 tanggal Dua Puluh Mei Dua RibuTiga Belas yang diterbitkan oleh Dinas KependudukanPencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dan dokumenkependudukan Pemohon lainnya yang semula tertulis/terbacanama KRISBEN LOPRIANTO tempat lahir LUPU; dan diubahmenjadi nama KRISBENTO LOPRIANTO, tempat Lahir LUPUPERUCA;3.
    AL.749. 0005776 berdasarkan AktaKelahiran Nomor 6208LT180520130077 tanggal Duapuluh bulanMei tahun Duaribu Tigabelas atas nama KRISBEN LOPRIANTO;0 Bahwa benar seperti yang terbaca, maka di dalam dokumenHal. 4 dari 6 hal.
    /Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Pbucatatan sipil tersebut, nama Pemohon telah sedemikian rupatertulis dengan redaksi: KRISBEN LOPRIANTO, sementara yangsebenarnya/seharusnya: KRISBENTO LOPRIANTO;0 Bahwa benar selain daripada itu, sebagaimana yang telahdiuraikan di atas, tempat lahir Pemohon telah sama kelirunya, dimana tempat lahir Pemohon tersebut telah tertulis/tercatat lahir diLupu, sementara yang sebenarnya/seharusnya lahir di LupuPeruca;0 Bahwa benar perbaikanperbaikan yang dianggap perlu
    /Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.P/2020/PN PbuAL.749. 0005776 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6208LT180520130077 tanggal Duapuluh bulan Mei tahun DuaribuTigabelas atas nama KRISBEN LOPRIANTO;3.
Register : 05-07-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN SOE Nomor -101/Pid.B/2017/PN.Soe
Tanggal 13 September 2017 — -DANIAL TENIS als NIAL, (TERDAKWA I) -KRISBEN BIAF als KRIS, (TERDAKWA II)
7727
  • NIAL dan Terdakwa II KRISBEN BIAF Als. KRIS, secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan.-------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DANIAL TENIS Als. NIAL dan Terdakwa II KRISBEN BIAF Als. KRIS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun ;--------------------------------------------3.
    -DANIAL TENIS als NIAL, (TERDAKWA I)-KRISBEN BIAF als KRIS, (TERDAKWA II)
    Kemudiansaya berjalan bersama Krisben Biaf menuju kearah hutan dan setelahberjalan beberapa meter saya berkata kepada Krisben Biaf : Te bapa tuasonde ikut lalu Krisben Biaf menjawab : Mari kita pi ambil bapa tuasetelah itu saya dan Krisben Biaf kembali ke TKP yang mana sat itu DanialTenis masih berada bersama Korban di TKP ;Bahwa Saat saya dan Krisben Biaf kembali ke TKP kembali ke TKP, saatitu saya melihat Daniel Tenis sedang duduk di dekat kepala Korban yangmana saat itu Korban tidak bergerak lagi
    Biaf :Hai kenapa ko lari saya jawab : Dia ada tinju saya abis cekik saya tidaklama kemudian terdengar suara teriakan (koa) dari Korban sehingga sayamengatakan kepada Krisben Biaf dan Daniel Tenis : Mari Kita Kembali kopotong kasih mati dia dan Krisben Biaf berkata kepada Daniel Tenis :Om..kita Kembali ganggu dia, supaya dia keluar datang kita bapukulsehingga Krisben dan Daniel Tenis kembali pergi ke rumah Korban,sedangkan Saya tidak mengikuti mereka tapi pergi dengan anakanaknya ;Bahwa Saat Krisben
    Lalu Krisben Biaf dan Saya kembaliberjalan kearah Daniel Tenis dan mengangkat Daniel Tenis untuk berdiridan jalan bersamasama ;Bahwa Saat kami (saya, Daniel Tenis dan Krisben Biaf) melakukanpembunuhan terhadap Korban, Korban tidak melakukan perlawanan ;Bahwa Sebelumnya diantara Danial Tenis dan Krisben Biaf tidak pernahpunya masalah dengan Korban ;Bahwa Danial Tenis dan Krisben Biaf membunuh Korban karena sayayang menyuruh mereka ;Bahwa saya dan korban (suami saya) sebelumnya pernah ada masalahKDRT
    Biaf selesai minum laru di rumahKorban, lalu saya dan Krisben Biaf hendak pulang ke rumah, saat kamiberjalan sekitar 30 meter saat itu datang isteri Koroban (Debora A.Atonismenemui saya dan Krisben Biaf, lalu Krisben Biaf katakan kepadaterdakwa : Hai kenapa ko lari ?
    Lalu Terdakwa dan Krisben Biafkembali berjalan kearah saya dan mengangkat saya untuk berdiri dan jalanbersamasama ;Bahwa Saya melihat Krisben Biaf menendang Korban di ulu hati danmemotong Korban dari jarak sekitar 1 (satu) meter ;Bahwa Saat Krisben Biaf memotong Korban kearah pinggang bagian kiridan kanan, saya duduk di dekat bagian kepala Korban ;Bahwa Saya dan Krisben Biaf mau saja kembali ke rumah Korban untukmembunuh Korban, karena diajak oleh Debora Atonis dengan katakata :Mari kita Kembali
Register : 05-07-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN SOE Nomor -100/Pid.B/2017/PN.Soe
Tanggal 13 September 2017 — -DEBORA A NATONIS als BORA, (TERDAKWA)
9552
  • 1 ( Satu ) buah celana pendek jeans warna biru yang sudah pudar ; 1 ( Satu ) bilah parang dengan panjang kurang lebih + 57 ( Lima Puluh Tujuh ) cm, yang mana gagang parang tersebut terbuat dari plastik dan bertuliskan D TENIS ; 1 (satu) buah kayu (dalam Bahasa daerah / dawan di sebut kayu mana) yang pada pada salah satu ujungnya bercabang dengan panjang kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) Cm ;Tetap dipergunakan dalam perkara terkait, atas nama Terdakwa DANIAL TENIS dan Terdakwa KRISBEN
    TENIS memotong KRISBEN BIAF dan Terdakwalari meninggalkan korban dan DANIAL TENIS kearah hutan, akan tetapiDANIAL TENIS tidak muncul muncul sehingga KRISBEN BIAF danTerdakwa kembali ke tempat korban dan DANIAL TENIS, dimana Terdakwamendapati DANIAL TENIS masih mengayuhkan parang kearah punggungsehingga Terdakwa mengatakan KENAPA MASIH DUDUK DUDUK SITU,MARI KO JALAN SUDAH sehingga DANIAL TENIS berdiri sambilmenyerahkan parang kepada KRISBEN BIAF dan DANIAL TENIS bersamasama dengan Terdakwa dan KRISBEN
    , dimana Saksi diberitahukan oleh pak CamatAmanuban Selatan bahwa DANIEL TENIS dan KRISBEN BIAF juga turutmembunuh Korban ;Bahwa Saksi kenal dengan DANIEL TENIS dan KRISBEN BIAF bahkanmasih ada hubungan keluarga, dimana DANIEL TENIS adalah besanSaksi sedangkan KRISBEN BIAF adalah anak kandung Saksi ;Hal 15 dari 55 hal.
    DANIAL TENIS dan KRISBEN BIAF dan yangHal 19 dari 55 hal.
    Putusan No: 100 /Pid.B/ 2017/ PNSOEBahwa saat Krisben Biaf memotong Korban kearah pinggang bagian kiridan kanan, Saksi duduk di dekat bagian kepala Korban ;Bahwa Saksi dan Krisben Biaf mau saja kembali ke rumah Korban untukmembunuh Korban, karena diajak oleh Terdakwa dengan katakata : Marikita kembali ko potong kasih mati diaBahwa Hubungan antara Terdakwa, Saksi dan Krisben Biaf adalah kamibertetangga ;Bahwa Saksi dan Krisben Biaf mau saja mengikuti ajakan Terdakwakarena saat itu kami berdua dalam
    , dan saat itu Terdakwaberjalan terus mengikuti arah Krisben Biaf ;Bahwa saat Terdakwa sampai di samping Krisben Biaf, Terdakwa berkatakepada Krisben Biaf : Mari kita jalan sudah.dia (korban) sudah mati.Kemudian Terdakwa berjalan bersama Krisben Biaf menuju kearah hutandan setelah berjalan beberapa meter Terdakwa berkata kepada KrisbenBiaf : Te bapa tua sonde ikut lalu Krisben Biaf menjawab : Mari kita piambil bapa tua setelah itu Terdakwa dan Krisben Biaf kembali ke TKPyang mana satitu Danial Tenis
Register : 19-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 80/Pid.B/2021/PN Prp
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
FREDERIC DANIEL TOBING SH
Terdakwa:
JULIANTO Als IJUL Bin SAFRI Alm
5316
  • bulan ;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) helai baju kemeja batik lengan pendek warna coklat hijau yang telah dirobek pada bagian bawah lengan sebelah kiri;

    Dikembalikan kepada Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben

    rombongan tersebut mengeroyok Saksi Sailon Silitonga Als PakKrisben kemudian Saksi langsung melerai kejadian tersebut; Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi berusaha untuk meredamnyadan setelah itu Saksi melihat Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben terjatuhdisamping Saksi dan berlari kearah rumah kerumunan dan Saksi melihatTerdakwa berlari mengejar Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben dan Saksilangsung menuju kearah Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben tersebut danSaksi menengahi antara Saksi
    menerangkan bahwa yang Saksi lihat pada waktu terjadipenganiayaan terhadap Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben yangdilakukan oleh para pelaku tersebut tidak ada menggunakan alat hanyadengan tangan kosong aja; Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi ada melihat Terdakwamemegang sejenis alat sewaktu Terdakwa berlari mengejar Saksi SailonSilitonga Als Pak Krisben dan sewaktu Saksi menengahinya dengan SaksiSailon Silitonga Als Pak Krisben baru Saksi melihat dengan jelas bahwaTerdakwa memegang sepotong
    kepada Saksi Sailon Silitongan AlsPak Krisben apa yang terjadi kok ramai, kKemudian Saksi Sailon Silitongan AlsPak Krisben menjawab tak ada apaapa; Bahwa Saksi menerangkan bahwa sekumpulan orangorang ramaitersebut membentak anak dari Saksi Sailon Silitongan Als Pak Krisbensecara kasar dan keras "pergi kau kesana. ngapain kau disini " selanjutnyaSaksi Sailon Silitongan Als Pak Krisben mengatakan kepada orangorangtersebut "Jangan ganggu, Itu anakku"; Bahwa Saksi menerangkan bahwa tibatiba segerombolan
    kejadian; Bahwa Saksi Sailon Silitongan Als Pak Krisben menyangka anaknyasudah dipukul saksi dan rekan pada saat itu, namun saksi dan rekan tidakada memukul anak dari Saksi Sailon Silitongan Als Pak Krisben; Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi dan rekan tidak adamelakukan pemukulan terhadap anak dari Saksi Sailon Silitongan Als PakKrisben; Bahwa pada saat itu Saksi Sailon Silitongan Als Pak Krisben adamemukul Saksi Sasli Sampai Saudara Sasli terjatuh karena terkena pukulanSaksi Sailon Silitongan
    Saksi Yogi Pranata dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi merupakan dokter yang yang melakukan pemeriksaanterhadap Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben; Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi melakukan pemeriksaanterhadap s Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben berdasarkan suratpermintaan pemeriksaan medis dari pihak kepolisian Polres Rokan Hulu; Bahwa Saksi menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang Saksilakukan terhadap Saksi Sailon Silitonga Als Pak Krisben di
Register : 29-06-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 27-11-2016
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 236/Pid.Sus/2016/PN.Prp
Tanggal 30 Agustus 2016 — Penuntut Umum : - LAWRA RESTI NESYA, S.H. Terdakwa : - SITI SOFIANTI Binti SUKIJAN HARYADI
4512
  • KRISBEN JAYADI SITORUS danterdakwa terkait jual beli narkotika jenis daun ganja kering;Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 April 2016sekira pukul 10.00 Wib di Sekolah SMPN 4 Tambusai Utara Km 24 DusunBandar Selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai UtaraKabupaten RokanHulu, sedangkan penangkapan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016sekira pukul 17.00 Wib di Pondok Cindur Desa Torgamba;Bahwa kejadian berawal pada saat saksi SYAHDI ARI GAYO membawa saksiKRISBEN JAYADI
    SITORUS untuk menjumpai saksi di sekolah MTs NurulIman Desa Mahato bersama dengan petugas kepolisian, setelah sampai disekolah MTs Nurul Iman Desa Mahato saksi, dan saksi SYAHDI ARI GAYOlangsung menginterogasi saksi, dan saksi mengakui bahwa 2 (dua) bungkusanberisi ganja kering yang didapatkan dari saksi KRISBEN JAYADI SITORUStersebut adalah sebelumnya miliknya yang dibelinya dari terdakwa sebanyak 1(satu) bungkus seharga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan telah diberikankepada saksi KRISBEN
    KRISBEN JAYADI SITORUS sertaterdakwa terkait jual beli narkotika jenis daun ganja kering;halaman 10 dari 24 halaman Putusan No.236/Pid.Sus/2016/PN.Prp.Bahwa penangkapan tersebut terjadi Sdr.EGA IRAWAN dan Sdr.
    KRISBEN JAYADI SITORUS sertaterdakwa terkait jual beli narkotika jenis daun ganja kering;Bahwa penangkapan Sdr.EGA IRAWAN dan Sdr.
    KRISBEN JAYADI SITORUSpada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 10.00 Wib di Sekolah SMPN4 Tambusai Utara Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato KecamatanTambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan penangkapan terdakwapada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 17.00 Wib di Pondok CindurDesa Torgamba;Bahwa kejadian berawal pada saat saksi SYAHRUL APANDI, S.Kom selakuwakil kepala sekolah SMPN 4 Tambusai mendapat informasi dari siswanyabahwa saksi KRISBEN JAYADI SITORUS (dalam penuntutan
Register : 27-02-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 50/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal 10 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa:
RUMINA ARITONANG Als MAMAK ROHANI Binti (Alm) KRISBEN ARITONANG
5533
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rumina Aritonang alias Mamak Rohani binti (Alm) Krisben Aritonang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menista dengan lisan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
    4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar
    Penuntut Umum:
    Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
    Terdakwa:
    RUMINA ARITONANG Als MAMAK ROHANI Binti (Alm) KRISBEN ARITONANG
Register : 02-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PT PEKANBARU Nomor 408/PID.B/2024/PT PBR
Tanggal 7 Agustus 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RUMINA ARITONANG Als MAMAK ROHANI Binti (Alm) KRISBEN ARITONANG Diwakili Oleh : Sujarwo, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
4334
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Rumina Aritonang alias Mamak Rohani binti (Alm) Krisben Aritonang dan Penuntut Umum;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rengat, Nomor 50/Pid.B/2024/PN Rgt., tanggal 10 Juni 2024, yang dimintakan banding, mengenai perintah untuk menahan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan terdakwa Rumina Aritonang alias Mamak
    Rohani binti (Alm) Krisben Aritonang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 4 (empat) bulan;
  • Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RUMINA ARITONANG Als MAMAK ROHANI Binti (Alm) KRISBEN ARITONANG Diwakili Oleh : Sujarwo, S.H
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Irfan Sastra Dwi Putra, S.H