Ditemukan 3 data
HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
Terdakwa:
1.JONO KANSIGE Alias JONO
2.KRISDIO MONIGIR Alias DIO
66 — 6
Menyatakan Para Terdakwa Jono Kansige alias Jono dan Krisdio Monigir alias Dio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Tanpa Hak Membawa dan Menguasai Senjata Penikam sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan dan 10 (sepuluh) hari;
3.
Penuntut Umum:
HORAS ERWIN SIREGAR, S.H
Terdakwa:
1.JONO KANSIGE Alias JONO
2.KRISDIO MONIGIR Alias DIO
11 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
- Memberi dispensasi kawin kepada Anak kandung Para Pemohon bernama Adinda Fitri Fatimah binti Suhatno; untuk menikah dengan calon suaminya bernama Muhammad Bintang Krisdio bin Mardiono;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
18 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
- Memberi dispensasi kawin kepada Anak kandung Para Pemohon bernama Muhammad Bintang Krisdio bin Mardiono untuk menikah dengan seorang perempuan bernama: Adinda Fitri Fatimah binti Suhatno;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)