Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SILVAN KRISDYAN BIN DEDE JUHANA
24 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka
Terdakwa:
SILVAN KRISDYAN BIN DEDE JUHANA
Terdakwa:
SILVAN KRISDYAN BIN DEDE JUHANA
62 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka
Terdakwa:
SILVAN KRISDYAN BIN DEDE JUHANAO04 RW. 011 DesaGadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KabupatenBandung Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Mekanik Sepeda Motor;Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana ditangkap pada tanggal 14 April2021;Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana ditahan dalam tahanan rutan oleh:ds2.Penyidik sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2021sampai dengan tanggal 13 Juni 2021;.
Farm selaku Pemeriksa, telahdilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti dengan Nomor 0977/2021/NFyang disita dari Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana kesimpulan hasilpemeriksaan Positif (+) Metamfetamina, (termasuk Narkotika Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009); Bahwa surat hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabuyang diduga dimiliki oleh Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana yang dikeluarkanoleh Pegadaian Majalengka dengan nomor 32/13234/IV/2021 tanggal 16 April2021
Farm selaku Pemeriksa, telahdilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti dengan Nomor 0977/2021/NFyang disita dari Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana kesimpulan hasilpemeriksaan Positif (+) Metamfetamina, (termasuk Narkotika Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009); Bahwa surat hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabuyang diduga dimiliki oleh Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana yang dikeluarkanoleh Pegadaian Majalengka dengan nomor 32/13234/IV/2021 tanggal 16 AprilHalaman
Farm selaku Pemeriksa, telahdilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti dengan Nomor 0977/2021/NFyang disita dari Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana kesimpulan hasilpemeriksaan Positif (+) Metamfetamina, (termasuk Narkotika Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009);Halaman 8 dari 29 Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Mil Bahwa surat hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabuyang diduga dimiliki oleh Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana yang dikeluarkanoleh Pegadaian Majalengka
Farm selaku Pemeriksa, telah dilakukanpemeriksaan terhadap Barang Bukti dengan Nomor 0977/2021/NF yangdisita dari Terdakwa Silvan Krisdyan Bin Dede Juhana kesimpulan hasilpemeriksaan Positif (+) Metamfetamina;3.
8 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) kepada Penggugat (Krisdyan Indah Saputri binti Dadang Hamdani);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp360000,00 ( tiga ratus enam puluh ribu