Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 341/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 31 Mei 2021 — Pemohon:
SRI DERHANI PURBA
30
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271/LT/22012016/0067, tanggal 22 Januari 2016, atas nama Krissella Br Limbong menjadi Krisella Br Limbong sesuai dengan yang tertera dalam Ijazah Anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon.