Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 152/Pdt.P/2018/PN Pwt
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon:
Listianty Krishnasari
659
  • M E N E T A P K A N;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama LISTIANTY KRISHNASARI menjadi nama LIESTIANTY KRISHNASARI;
    3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan
    Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat penambahan nama Pemohon dari nama semula LISTIANTY KRISHNASARI menjadi nama LIESTIANTY KRISHNASARI ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp196.000,00(seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Listianty Krishnasari
    Nama yangtertera adalah LIESTIANTY KRISHNASARI;ahwa untuk sahnya ganti nama tersebut adalah harus ada penetapan dariPengadilan Negeri Purwokerto;Berdasarka alasan alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Purwokerto agar sudilah kiranya menerima permohonanpemohon ini, memanggil pemohon untuk di dengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagaiberikut:emberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari namaLISTIANTY KRISHNASARI
    Banyumas;ahwa setahu saksi Sesuai akta kelahiran bahwa pemohon telah dilahirkan dihalaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 152/Pdt.P/2018/PN.PwtPurwokerto pada tanggal 4 Februari tahun 1958;ahwa setahu saksi pemohon bernama LISTIANTY KRISHNASARI yaituanak perempuan dari seorang perempuan bernama Tan Swan Lan;ahwa saksi tahu maksud Pemohon datang ke persidangan adalah untukmelakukan permohonan ganti nama yang semula bernama LISTIANTYKRISHNASARI menjadi nama LIESTIANTY KRISHNASARI;ahwa setahu saksi Pemohon
    Banyumas;ahwa setahu saksi sesuai akta kelahiran bahwa pemohon telah dilahirkan diPurwokerto pada tanggal 4 Februari tahun 1958;ahwa setahu saksi pemohon bernama LISTIANTY KRISHNASARI yaituanak perempuan dari seorang perempuan bernama Tan Swan Lan;ahwa saksi tahu maksud Pemohon datang ke persidangan adalah untukmelakukan permohonan ganti nama yang semula bernama LISTIANTYKRISHNASARI menjadi nama LIESTIANTY KRISHNASARI;ahwa setahu saksi Pemohon bermaksud mengganti nama tersebut untukhalaman 4 dari
    menjadiLIESTIANTY KRISHNASARI karena telah terjadi kesalahan penulisan olehorang tua Pemohon saat Pemohon lahir, bahwa pada Akta kelahiran tertulisnama Pemohon adalah LISTIANTY KRISHNASARI sebagaimana bukti P4,yang seharusnya LIESTIANTY KRISHNASARI;Menimbang, bahwa karena kurangnya pengetahuan Pemohon danorang tua Pemohon saat itu untuk memperbaiki tulisan nama tersebut padawaktu itu sehingga baru saat ini Pemohon mengetahui proses perubahan namatersebut, sehingga baru memperbaiki saat ini;Menimbang
    , maka biayabiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Mengingat, Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009Tentang Perubahan kedua UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum serta peraturan lain yang bersangkutan:MENETAPKAN;i Mengabulkan permohonan Pemohon;Doan Memberi tjin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari namaLISTIANTY KRISHNASARI menjadi nama LIESTIANTY KRISHNASARI;halaman 7 dari