Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 14/Pdt.P/2020/PN Mgt
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
AJENG KRISINDA
3610
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0225/IST/2001 tanggal 11 Maret 2020, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga yang semula tertulis Ajeng Krisinda jenis kelamin laki-laki, lahir di Magetan, pada tanggal 08 Oktober 2000 menjadi Krisinda, jenis kelamin laki-laki, lahir di Magetan, pada tanggal 08 Oktober 2000, sesuai dengan identitas yang yang tertera
    Pemohon:
    AJENG KRISINDA