Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1160/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SIGIT SETIWAN, SH
Terdakwa:
Iten Krismet
185
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa ITEN KRISMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan asusila ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SIGIT SETIWAN, SH
    Terdakwa:
    Iten Krismet
    CATATAN PERSIDANGANNomor 1160/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Pontianakyang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ITEN KRISMET;Tempat Lahir : Kebong;Umur atau Tanggal Lahir : O1 Maret 1980;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun payak itam rt/rw 018/004;Agama : Katholik;Susunan Persidangan :Moch. Ichwanudin, SH.
    Islam, Pekerjaan Polri;dibawah sumpah,menerangkan : Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019sekitar pukul 00.50 WIB di Hotel surya Telah Melakukan PelanggaranMelakukan perbuatan asusila ditempat umum;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telan cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :Halaman 1 dari 2 Hal putusan No.1160/Pid.C/2019/PN.PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa ITEN KRISMET
    Menyatakan Terdakwa ITEN KRISMET terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatanasusila ditempat umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 7 (Tujuh) hari ;Menetapkan Barang Bukti Berupa KTP Dikembalikan Kepada Terdakwa;4.