Ditemukan 13 data
Nanny Krismia Dwisetyawati
18 — 2
Menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dari Nanny Krismia Dwisetyawati menjadi Nanny Krismia Dwisetyati dan merubah urutan anak dari orangtua yang semula tertulis Anak perempuan ke Dua menjadi anak perempuan kesatu dari pasangan Suami Isteri Soeroso Pringgoatmodjo dan Soetijah pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.
. 3273-LT-01042014-0044;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Nama Pemohon dari Nanny Krismia Dwisetyawati menjadi Nanny Krismia Dwisetyati dan menambahkan urutan anak dari orangtua yang semula tertulis Anak perempuan ke Dua dari pasangan Suami Isteri Soeroso Pringgoatmodjo menjadi anak perempuan kesatu pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.
Pemohon:
Nanny Krismia DwisetyawatiNama: Nanny Krismia Dwisetyawati menjadi Nanny Krismia Dwisetyatib. Pencantuman nama Ayah Kandung dari urutan anak, anak ke satu dariSuami lIstri Soeroso Pringgoatmodjo dan Ibu Soetijah berdasarkan;Putusan Isbat Nikah No.4440/PdtG/2020/PABadg;5. Bahwa Pemohon telah datang ke Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bandunguntuk mencapai maksud dari Pemohon tersebut, akan tetapi oleh petugasdisarankan untuk terlebin dahulu mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri;6.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dariNanny Krismia Dwisetyawati menjadi Nanny Krismia Dwisetyati danmenambahkan status anak dan orangtua semula tertulis Anak ke DuaPerempuan dari Ibu Soetijah menjadi Anak ke satu Perempuan dari SuamiIsteri Soeroso Pringgoatmodjo dan Soetijah pada kutipan Akta Kelahiran No.AL. 3273LT010420140044;3.
Dwisetyati bukanNanny Krismia DwisetyawatiBahwa telah terjadi keasalahan penulisan nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahirannya dimana nama Pemohon ditulis Nanny KrismiaDwisetyawati yang seharusnya Nanny Krismia DwisetyatiBahwa maksud diajukannya Permohonan ini adalah untuk keperluanpembuatan Akta Waris harta peninggalan orangtua Pemohon.Bahwa harta warisan tersebut adalah peninggalan orangtua pemohonbukan peninggalan suaminya.2.
Keterangan aksi RUKANDABahwa saksi mengaku kenal dengan Pemohon sebagai tetangga rumahsaksi.Bahwa nama Pemohon yang benar adalah Nanny Krismia Dwisetyati bukanNanny Krismia DwisetyawatiBahwa telah terjadi keasalahan penulisan nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahirannya dimana nama Pemohon ditulis Nanny KrismiaDwisetyawati yang seharusnya Nanny Krismia DwisetyatiBahwa maksud diajukannya Permohonan ini adalah untuk keperluanpembuatan Akta Waris harta peninggalan orangtua Pemohon.Bahwa harta warisan
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dariNanny Krismia Dwisetyawati menjadi Nanny Krismia Dwisetyati danmerubah urutan anak dari orangtua yang semula tertulis Anak perempuanke Dua menjadi anak perempuan kesatu dari pasangan Suami IsteriSoeroso Pringgoatmodjo dan Soetijan pada kutipan Akta KelahiranPemohon No. . 3273LT010420140044;3.
24 — 10
EUIS KRISMIA
EUIS KRISMIA, perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat diKampung Galumpit, Rt. 002, RW.002, Desa Tarunajaya,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya; TERBANDING II semula TERGUGAT II; PARA TERBANDING, suamiisteri, diwakili oleh kuasahukum RAHMAT SLAMET, S.H., Advokat/Pengacara,Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 454/Pdt/2014/PT.Bdg.beralamat di Jalan Tentara Pelajar No. 87 Kota Tasikmalaya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2014;Pengadilan Tinggi tersebut; 22200 no ==Telah membaca
50 — 11
EUIS KRISMIA
EUIS KRISMIA, keduanya suamiistri, beralamat Pengadilan Negeri tersebut;di Kampung Galumpit, Rt. 002, RW.002, DesaTarunajaya, Kecamatan Sukaraja, KabupatenTasikmalaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasahukumnya bernama RAHMAT SLAMET, S.H.
49 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
EUIS KRISMIA
15 — 0
Menyatakan, bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3507.AL.2008.000428 yang semula bernama VILIA KRISMIA YUNIKASARI lahir di Magelang, pada tanggal 30 Juli 1997 anak kesatu perempuan dari suami istri MUJIATMIKA dan SRI UMARYANI Dibetulkan menjadi VILIA KRISMIA YUNIKASARI lahir di Malang, pada tanggal 30 Juni 1997 anak kesatu perempuan dari suami istri MUJIATMIKA dan SRI UMARYANI;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan turunan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3507.AL.2008.000428 atas nama VILIA KRISMIA YUNIKASARI mengenai pembetulan penulisan tempat lahir dan bulan kelahiran anak Pemohon tersebut ;4 Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 236.000,- ( Dua ratus tiga puluh enam ribu
10 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Soni Adi Putro bin Tukijo) terhadap Penggugat (Eki Krismia binti Munir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
14 — 2
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan memberi Dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama : Krismia Dwi Nanda Putri binti Sumijan untuk menikah dengan calon suaminya bernama : Dedi Saputra bin Jadi;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
7 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Sindy Mayong Sukrisno Putro bin Hedy Sukrisno ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Fitri Anggun Krismia Binti Sunyoto ) di depan sidang Pengadilan Agama Kab.
3 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dany Septian bin Alun) terhadap Penggugat (Krismia Kusmiati alias Mia Kusmiati binti Aep Dedih);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp.490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu
11 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Mahmud Agus Wiyono bin Mustakim) terhadap Penggugat (Bella Krismia binti Agus Kustiyanto);
4. Membebankan kepada Penggugat
18 — 5
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon (AHMAD MAHMUD Bin MAHMUDI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (KRISMIA DWI JAYANTI Binti SAMSUL HUDA) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi
(AHMAD MAHMUD Bin MAHMUDI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (KRISMIA DWI JAYANTI Binti SAMSUL HUDA) berupa:
- Nafkah terhutang/nafkah madhiyah tiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) x 3 bulan = Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dibayar sesaat pada hari yang sama setelah Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar
107 — 32
Probolinggo telah terjadi tindak pidana dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memilikiijin Edar Pil warna putih jenis Trihexpinydil yang diketahui oleh saksi RUDIHARTONO,AKHMAD HAERUDIN, HEPPY KRISMIA, ARIEF SEPTIANTO dan AGUSDWI SETYO AJI (Petugas) dan saudara SUGENG SUHERMAN yang dilakukan oleh M.ASPALI HERMANTO;Menimbang bahwa awalnya terdakwa M.
14 — 0
>
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Edo Bin Junaidi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tika Binti Juni) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Imam Anugrah Pratama (4 tahun) dan Amandah Krismia