Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 848/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 2 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Made Deva Krisnyana
187
    1. Menyatakan Terdakwa I Komang Deva Krisnyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I sebagaimana dakwaan ke dua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
    3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti

    Terdakwa:
    Made Deva Krisnyana
    PUTUSANNomor 848/Pid.Sus/2021/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Terdakwa : MADE DEVA KRISNYANA;Tempat lahir : Gelunggang ;Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 03 Oktober 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Br. Dinas Gelunggang, Ds Mundeh Kangin, Kec.Selemadeg Barat, Kab.
    Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap orangsecara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan untuk itu disyaratkan adanyakesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usiaagar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana ;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 848/Pid.Sus/2021/PN DpsMenimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan TerdakwaMade Deva Krisnyana ke muka persidangan yang berdasarkan keterangansaksisaksi
    Menyatakan Terdakwa Komang Deva Krisnyana, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana narkotika yaitusecara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan sebagaimana dakwaan ke dua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 ( lima) tahun dan pidana denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);3.