Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TOSKA TAMPUBOLON BIN KRISSOS TAMPUBOLON
127 — 15
- Menyatakan Terdakwa Toska Tampubolon Bin Krissos Tampubolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
TOSKA TAMPUBOLON BIN KRISSOS TAMPUBOLON