Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 207/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon:
Kristacia
22
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Kristacia menjadi Kristacia Kang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat agar dapat dicatat pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4917/U/JB/1992 tertanggal 10
    Pemohon:
    Kristacia