Ditemukan 1 data
Kristacia
2 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Kristacia menjadi Kristacia Kang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat agar dapat dicatat pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4917/U/JB/1992 tertanggal 10
Pemohon:
Kristacia