Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-03-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 125/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 7 Maret 2017 — KRISTANTYA HADIPRASETYA
120
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk ganti nama dalam Akta Kelahiran No. 761/1957, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya, tertanggal 8 Mei 1957, yang semula tertulis Hian Poen diperbaiki menjadi KRISTANTYA HADIPRASETYA, sehingga selengkapnya nama Pemohon tertulis dan dibaca menjadi KRISTANTYA HADIPRASETYA;3.
    KRISTANTYA HADIPRASETYA
    PENETAPANDaftar No: 125/Pdt.P/2017/PN.S by" DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "'Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan telah memberikan penetapan atas permohonan :Nama : KRISTANTYA HADIPRASETYATempat Lahir : SurabayaTanggal Lahir : 27 Pebruari 1947Umur : 70 TahunJenis Kelamin > LaktlakiWarga Negara : IndonesiaAgama : KristenPekerjaan : SwastaAlamat : Vila Valensia PA14/23 RT. 001 / RW. 009Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,Kota SurabayaStatus
    CatatanSipil Kotamadya Surabaya, tertanggal 8 Mei 1957 ;Bahwa nama Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 761/1957 tersebut tertulisdengan nama Hian Poen ;Bahwa dikarenakan Pemohon sudah menjadi warga negara Indonesia, makaPemohon juga ingin menyesuaikan nama Pemohon menjadi nama Indonesia.Bahwa Pemohon saat ini berkeinginan untuk ganti nama Pemohon pada AktaKelahiran yang semula tertulis Hian Poen diperbaiki menjadi KRISTANTYAHADIPRASETYA, sehingga selengkapnya nama Pemohon tertulis dan dibacamenjadi KRISTANTYA
    Simp.Darmo PermaiSelatan 5/12 Surabaya, agama Kristen, dibawah sumpah memberi keterangansebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah Teman gereja PemohonBahwa saksi tahu Pemohon akan mengurus ganti nama Pemohon pada AkteKelahirannya ;Bahwa saksi tahu Akte kelahiran Pemohon tertulis Hian Poen ;Bahwa saksi tahu Pemohon sejak kecil sudah dipanggil Kristantya Hadiprasetya ;Bahwa saksi tahu semua dokumen pemohon tertulis Kristantya Hadiprasetya ;Bahwa saksi tahu nama Hian Poen
    KahuripanNo.15 Surabaya, agama Katholik, dibawah sumpah memberi keterangan sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah Teman gereja Pemohon Bahwa saksi tahu Pemohon akan mengurus ganti nama Pemohon pada AkteKelahirannya ; Bahwa saksi tahu Akte kelahiran Pemohon tertulis Hian Poen ; Bahwa saksi tahu Pemohon sejak kecil sudah dipanggil Kristantya Hadiprasetya ; Bahwa saksi tahu semua dokumen pemohon tertulis Kristantya Hadiprasetya ; Bahwa saksi tahu nama Hian Poen tidak pernah
    Memberi yin kepada Pemohon untuk ganti nama dalam Akta Kelahiran No.761/1957, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,tertanggal 8 Mei 1957, yang semula tertulis Hian Poen diperbaiki menjadiKRISTANTYA HADIPRASETYA, sehingga selengkapnya nama Pemohontertulis dan dibaca menjadi KRISTANTYA HADIPRASETYA;3.
Register : 20-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal 6 Februari 2020 —
Terdakwa:
KORSELA KRISTANTYA RIYADI
149
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, pidana

    Terdakwa:
    KORSELA KRISTANTYA RIYADI
Register : 20-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal 6 Februari 2020 —
Terdakwa:
KORSELA KRISTANTYA RIYADI
10318
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, pidana

    Terdakwa:
    KORSELA KRISTANTYA RIYADI
    Nama : Korsela Kristantya Riyadi;2. Tempat lahir : Malang;3. Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 23 November 1988;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Alamat : Jl. Emas 27 RT 02/RW 20, Kelurahan Purwantoro,Kecamatan Blimbing, Kota Malang;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Swasta (direktur PT. Muda Mudi Indonesia);Terdakwa tidak di damping Penasihat Hukum;Terdakwa ditangkap tanggal 20 Juni 2019;Terdakwa ditahan oleh :1.
    Berkas perkara Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil. atas namaTerdakwa Korsela Kristantya Riyadi, beserta seluruh lampirannya;Menimbang, bahwa setelan mendengar keterangan Saksisaksi danketerangan Terdakwa serta memperhatikan bukti Surat maupun barang buktiyang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 03Februari 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Menyatakan terdakwa Korsela Kristantya Riyadi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana migas sebagaimanadakwaan melanggar pasal 55 UndangUndang RI No.22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;2.
    Perkara : PDS008/BNGL/Eku.2/I/2020, tertanggal 15 Januari 2020.Dakwaan :Bahwa ia terdakwa KORSELA KRISTANTYA RIYADI menyuruhWILLIAM dan HASBULLAHH pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira jam16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni2019, bertempat di lokasi kegiatan stockpile milik PT. Muda Mudi Indonesia diDs. Pohgading Kec. Pasrepan Kab.
    Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidiPemerintah;2.