Ditemukan 4 data
27 — 6
DAVID RIKO PAKPAHAN, Tempat / Tgl.Lahir : Balikpapan, 28 Agustus 1972, jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Karyawan swasta, bertempat tinggal di Jalan Mulawarman Komp.Batakan Mas Blok OO RT.25 No.57 Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; -----------------------------------------------------------------------M e l a w a n :NATALIA KRISTASARI, SE, Tempat / Tgl.Lahir : Surabaya, 25 Desember 1976, jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam tingkat pertama dalam perkara gugatan antara : DAVID RIKO PAKPAHAN, Tempat / Tgl.Lahir : Balikpapan, 28 Agustus 1972, jenis Kelamin :Lakilaki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Karyawan swasta,bertempat tinggal di Jalan Mulawarman Komp.Batakan Mas Blok OO RT.25No.57 Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai PE AT ;Melawan:NATALIA KRISTASARI,
10 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan ijin kepada anak Pemohon bernama (Mohammad Luthfi Sazalli Bin Juhana ) untuk menikah dengan seorang gadis bernama (Sonia Kristasari Binti Sakri Setiawan ) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.151.000,- ( seratus lima puluh satu ribu rupiah)
12 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Dodik Prasetyo Bin Sujadi) terhadap Penggugat (Nina Kristasari Binti Sugeng Santoso);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 383.000,00 ( tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
9 — 7
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (IS FAISAL AMBON Bin IMRAN AMBON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (KRISTASARI ODE Binti ARFAN ODE) di hadapan sidang Pengadilan Agama Ambon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
4. Membebankan