Ditemukan 1 data
NOVIANTIE SINA ,SH
Terdakwa:
1.YEMIS LODU WULANG Alias YEMIS
2.FRISTOSIUS TANGU KONDA Alias ISTO
57 — 8
KRISTOSIUS TANGU KONDA alias ISTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang