Ditemukan 2 data
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa:
KRISTOVIAN SAPUTRA Alias IAN
28 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Kristovian
Saputra Alias Ian kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Bahrul Alam Saputra;
6.Membebankan kepada Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa:
KRISTOVIAN SAPUTRA Alias IAN
1.HAKMIANTO, S.H., M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa:
IRAWAN Alias WAWAN
31 — 20
kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa Irawan Alias Wawan dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 298/Pid.B/2023/PN Dgl dengan Terdakwa Kristovian