Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN DONGGALA Nomor 298/Pid.B/2023/PN Dgl
Tanggal 27 Desember 2023 —
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa:
KRISTOVIAN SAPUTRA Alias IAN
2815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Kristovian
    Saputra Alias Ian kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
  • Memerintahkan Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian dibebaskan dari tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Asus;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Bahrul Alam Saputra;

    6.Membebankan kepada Terdakwa Kristovian Saputra Alias Ian untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);


    2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
    Terdakwa:
    KRISTOVIAN SAPUTRA Alias IAN
Register : 27-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN DONGGALA Nomor 299/Pid.B/2023/PN Dgl
Tanggal 27 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.HAKMIANTO, S.H., M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa:
IRAWAN Alias WAWAN
3120
  • kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
  • Memerintahkan Terdakwa Irawan Alias Wawan dibebaskan dari tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Asus;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 298/Pid.B/2023/PN Dgl dengan Terdakwa Kristovian