Ditemukan 1 data
27 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mat Maulan bin Kadis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Krisyuni binti Sawiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
- Menghukum Pemohon (Mat Maulan bin Kadis) untuk memberi mut'ah
kepada Termohon (Krisyuni binti Sawiyo) berupa uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling telat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak kepada Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);