Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 474/Pid.B/2018/PN Idm
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
TAUFIK HIDAYAH, SH
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT ALIAS TAUFIK BIN KRONIDIN
152
    1. Menyatakan Terdakwa Taufik Hidayat alias Taufik bin Kronidin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    TAUFIK HIDAYAH, SH
    Terdakwa:
    TAUFIK HIDAYAT ALIAS TAUFIK BIN KRONIDIN
    Nama lengkap : Taufik Hidayat alias Taufik bin Kronidin;. Tempat lahir : Indramayu;. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/18 Agustus 1995;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Bllok Lurah RT.015 RW.004 Desa Srengseng,Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Wiraswasta;Tedakwa ditangkap pada tanggal 3 Oktober 2018;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 23 Oktober2018;.
    Menyatakan Terdakwa Taufik Hidayat alias Taufik bin Kronidin telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dimaksud dalamPasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Taufik Hidayat aliasTaufik bin Kronidin selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurang!selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    hukuman yang seringanringannya;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada TuntutanPidananya;Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 474/Pid.B/2018/PN IdmSetelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan' tetap padaPembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Taufik Hidayat alias Taufik bin Kronidin
    Menyatakan Terdakwa Taufik Hidayat alias Taufik bin Kronidin, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam DakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 01-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN CIREBON Nomor 91/Pid.B/2016/PN.CBN
Tanggal 25 Juli 2016 — Pidana : Penuntut Umum : - ASEP SUNARSA, SH. Terdakwa : - BOY VAN YUDISTIRA SINAGA anak dari JOMSON SINAGA
414
  • Menyatakan Terdakwa TOPIK HIDAYAT Als CEMPE bin KRONIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOPIK HIDAYATAls CEMPE bin KRONIDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    PUTUS ANNomor : 91/Pid.B/2016/PN CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas 1B Cirebon yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara :Nama lengkap : TOPIK HIDAYAT Als CEMPE bin KRONIDIN;Tempat lahir : Indramayu;Umur / Tg lahir : 22 tahun/ 18 Agustus 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Blok Kibingung Rt.10 Rw.03, Desa SrengsengKecamatan Krangkeng, Kab
    Reg.Perk : PDMII37/CIREB/05/2016 atas nama TOPIK HIDAYATAls CEMPEbin KRONIDIN yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa TOPIK HIDAYAT AlsCEMPE bin KRONIDIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Pencurian dalam Pemberatanyang dilakukan secara berulang, sebagaimanadiatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP DalamDakwaan Pertama dan Kedua sebagaimanadiatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4,5KUHP dalam Dakwaan
    DanKEDUA ;wan Bahwa ia terdakwa TOPIK HIDAYAT Als CEMPE Bin KRONIDIN,MUHAMMAD HASAN BASRI als.
    Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa mengenai unsur pertama barangsiapa yangdimaksud ialah setiap pelaku perbuatan pidana baik individu (perorangan)maupun badan hukum yang mampu mempertanggung jawabkanperbuatannya, secara hukum terhadap segala akibat yang ditimbulkannya;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa TOPIKHIDAYAT Als CEMPE bin KRONIDIN yang identitasnya sesuai dengandakwaan Penuntut Umum.
    Dengan demikian TerdakwaTOPIK HIDAYAT Als CEMPE bin KRONIDIN adalah sebagai subyek hukumyang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2.
Register : 22-09-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN BREBES Nomor 125/Pid.B/2023/PN Bbs
Tanggal 7 Nopember 2023 —
Terdakwa:
1.TOPIK HIDAYAT alias TOPIK Bin KRONIDIN
2.ISMAIL alias MAIL Bin KADMA
760
  • Topik Bin Kronidin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terdakwa II. Ismail als.

    Terdakwa:
    1.TOPIK HIDAYAT alias TOPIK Bin KRONIDIN
    2.ISMAIL alias MAIL Bin KADMA
Register : 01-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 90/Pid.B/2016/PN CBN
Tanggal 25 Juli 2016 — *Pidana -Jaksa penuntut Umum SUTARSO NURACHMAN, S.H. -Terdakwa MUHAMMAD HASAN BASRI ALS HASAN BIN MADROJI
284
  • /Kec.Kecapi Kota Cirebon berikut kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada saksi Wawan Setiawan;- 1 (satu) set kunci T dengan 4 anak kunci T dan 1 (satu) buah kunci magnet pembuka penutup kunci kontak ( disita dalam berkas Topik Hidayat als Cempe Bin Kronidin) Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);