Ditemukan 4 data
Terdakwa:
IDO TERBITTIAN Bin KRUSMAN
33 — 12
- Menyatakan Terdakwa Ido Terbittian Bin Krusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
BE 2290 AAW;
Dikembalikan kepada orang tua Ido Terbittian Bin Krusman
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) buah CD berisi rekaman CCTV;
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
IDO TERBITTIAN Bin KRUSMAN
Terdakwa:
3.IDO TERBITIAN, A.md Bin KRUSMAN
4.RIKO Bin SULAIMAN
20 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I IDO TERBITIAN, A.md Bin KRUSMAN dan Terdakwa II RIKO Bin SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IDO TERBITIAN, A.md Bin KRUSMAN dan Terdakwa II RIKO Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam ) bulan ;
,MH
Terdakwa:
3.IDO TERBITIAN, A.md Bin KRUSMAN
4.RIKO Bin SULAIMAN
36 — 2
RIBUT SANTOS bin KRUSMAN, fahar dt Miojokerio, umut 29 tahun, pers kelamntlakieki. kebangsaan Indoncaia, tompet tingeal di Deasun Jogodeyeh, 208, BWO8,Resa Jahon, Rec. Mojoanvar, Kah. Migokerin , avama iskem ,pekerjaaan Syl ; Deakaert ocekaes int para tendakuct ditahae Par Tordalcus. didempinet olci Benaschat Hulome Pongachlan Negen iorsclan ;Bete sponbacu sunt pelea petkecn acien gerecrieann higca KonalnKicjaisaac Meperi Mojakerta , tanga!
12 — 5
Saksi Ido Terbitian alias Ido bin Krusman, keterangannya di bawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira jam 16.00 WIBSaksi menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk karaokean ditempat Karaoke King yang berada di Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu; Bahwa sekira jam 02.30 WIB Terdakwa bertemu Saksi dan Sdri. Butetdan Sdr. Rona, tidak lama Sdri. Butet menelpon Sdr.