Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 285/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
I MADE DIPA UMBARA, SH
Terdakwa:
1.Hisyam
2.Riyad Thalib
2514
  • dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna Hitam Putih, Nomor Polisi DK 7773 AE (nomor polisi palsu), nomor mesin : JPW1E1846817, Nomor rangka : MH1JPW110HK8474801, tahun pembuatan 2017 ;
    • 1 (satu) lembar STNK no. 07566009 tanggal 7 Februari 2017;
    • 1 (satu) buah kunci sepeda motor Scoopy;

    Dikembalikan kepada saksi korban IKE DEWI KRUSTIKA

    RIYAD THALIB dengan pidana penjara masingmasingselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan.3.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna HitamPutih, Nomor Polisi DK 7773 AE (nomor polisi palsu), nomor mesin :JPW1E1846817, Nomor rangka : MH1JPW110HK8474801, tahunpembuatan 2017 ; 1 (Satu) lembar STNK no. 07566009 tanggal 7 Februari 2017; 1 (Satu) buah kunci sepeda motor Scoopy;Dikembalikan kepada saksi korban IKE DEWI KRUSTIKA
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna HitamPutin, Nomor Polisi DK 7773 AE (nomor polisi palsu), nomor mesin :JPW1E1846817, Nomor rangka : MH1JPW110HK8474801, tahunpembuatan 2017 ; 1 (Satu) lembar STNK no. 07566009 tanggal 7 Februari 2017; 1 (Satu) buah kunci sepeda motor Scoopy;Dikembalikan kepada saksi korban IKE DEWI KRUSTIKA. 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario no pol DK 3082CK warna hijau hitam, nomor mesin : JF91E1581652, nomor rangkaMH1JF911XBK582155