Ditemukan 1 data
20 — 1
Menetapkan nama Saetun binti Kruwil, lahir Ponorogo 22 tahun dan suami Pemohon nama Emin bin Kadimun, lahir di Ponorogo 30 tahun, sebagaimana tertulis dalam duplikat Kutipan Akte Nikah Nomor : Km.04.04/Pw.01/18/2001 tanggal 12 Maret 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, yang sebenarnya adalah Pemohon bernama Saitun binti Kruwet, lahir di Ponorogo 25 Juni 1952 dan suami Pemohon bernama Soimin bin Kadimun, lahir di Ponorogo tanggal 25 Mei 1941;3.
Bahwa belakangan ini Pemohon baru mengetahui bahwa biodata sepertiyang tertutis dalam Buku Kutipan Akta Nikah yang diterima ternyata salahtulis atau tidak sama dengan biodata yang sesungguhnya, yakni Pemohonbernama Saitun Binti Kruwet dan suami Pemohon bernama Soimin binKadimun, sedangkan pada Buku Kutipan Akta Nikah tertulis PemohonPenetapan No.xxxx/Pdt.P/2016/PA.Po.hal 1bernama Saetun Binti Kruwil dan suami Pemohon bernama Emin BinKadimun;.
sehinggaPemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan AgamaPonorogo guna dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukanpembetulan atas kesalahan tersebut;Berdasarkan alasanalasan seperti tersebut diatas Pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dan/atau Hakim KetuaMajelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusanatau penetapan sebagai berikut:1.2sMengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan bahwa nama suami Pemohon Emin Bin Kadimundan namaPemohon' Saetun Binti Kruwil
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah anakkandung Pemohon dari suami pertama; bahwa maksud kedatangan Pemohon dipersidangan untukmengajukan Perubahan Biodata yang ada dalam buku nikahnya; bahwa saksi tahu yang benar Pemohon bernama Saitun binti Kruwet,lahir di Ponorogo tanggal 25 Juni 1952 dan suami Pemohon bernamaSoimin bin Kadimun, lahir di Ponorogo tanggal 25 Mei 1941, sedangkandalam buku nikahnya tertulis Pemohon bernama Saetun bin Kruwil
duduk perkaranya tersebut diatas dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang,bahwa berdasarkan bukti (P.1) berupa duplikat kutipan aktanikah, oleh karena alat bukti tersebut berupa akta autentik yang juga diakuikebenaran isinya oleh Pemohon, maka bukti tersebut mempunyai nilaikekuatan pembuktian yang sempurna, maka secara hukum harus dinyatakanterobukti bahwa saat Pemohon menikah dengan suaminya dengan identitasnama suami Pemohon adalah Emin Bin Kadimun sedangkan Pemohon adalahSaetun Binti Kruwil
Menetapkan nama Saetun binti Kruwil, lahir Ponorogo 22 tahun dan suamiPemohon nama Emin bin Kadimun, lahir di Ponorogo 30 tahun,sebagaimana tertulis dalam duplikat Kutipan Akte Nikah NomorKm.04.04/Pw.01/18/2001 tanggal 12 Maret 2001 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, yangsebenarnya adalah Pemohon bernama Saitun binti Kruwet, lahir diPonorogo 25 Juni 1952 dan suami Pemohon bernama Soimin bin Kadimun,lahirdi Ponorogo tanggal 25 Mei 1941;3.