Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4635/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 5 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    1. Menetapkan anak yang bernama KSATRYAN DIGDA WIBAWA, umur 6 tahun dan MUHAMAD JAUHAR AKBAR, umur 11 tahun berada dibawah hadlonah Pengggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak 2 orang anak bernama KSATRYAN DIGDA WIBAWA, umur 6 tahun dan MUHAMAD JAUHAR AKBAR, umur 11 tahun masing-masing
    anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan;
  • Menyatakan harta berupa sebidang tanah SHM No.2664 atas nama TRI SULISTYONINGSIH dan sebidang tanah AKTA JUAL BELI Nomor : 761/2014 atas nama MOKHAMAD RUZA IZUDIN adalah harta bersama dan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan mengatasnamakan sebidang tanah SHM No.2664 atas nama TRI SULISTYONINGSIH kepada TRI SULISTYONINGSIH, KSATRYAN
    DIGDA WIBAWA, dan MUHAMAD JAUHAR AKBAR serta menyerahkan dan mengatasnamakan sebidang tanah AKTA JUAL BELI Nomor : 761/2014 atas nama MOKHAMAD RUZA IZUDIN kepada TRI SULISTYONINGSIH, KSATRYAN DIGDA WIBAWA, dan MUHAMAD JAUHAR AKBAR;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 582.000,00 (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);