Ditemukan 2 data
YESMAN KUAMOLO
14 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon Yesman Kuamolo sebagai wali dari anak berjenis kelamin laki-laki yang bernama Gevyn Getsbert Kiyuk lahir di Okulo pada tanggal 06 Juni 2003, khusus untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Prajurit TNI di Manado ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Pemohon:
YESMAN KUAMOLO
DEDI RIYANTO, SH
Terdakwa:
1.ARMAN SASI Alias MAN
2.RITA Alias RITA ANAS
65 — 0
Kuamolo untuk penggadaian tanah dengan nilai pembayaran sebesar Rp.30.000.000,- tertanggal 7 Agustus 2017 dengan penerima Arman Sasi;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Gadai tertanggal 7 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemilik Tanah Kebun Nomor 592.11/136/PEMDES/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017;
Dikembalikan kepada saksi Kipli K.
Kuamolo;Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);