Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 783/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Rika Ekayanti, SH., MH.
Terdakwa:
David Habonaran Sipahutar
2614

DIKEMBALIKAN KEPADA pemiliknya yaitu I GUSTI NGURAH PUTU KUMARDIKA

  • Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI NENGAH SURIASIH

  • 1 (satu) buah Iphone XS warna putih + pelindungnya warna hitam.

DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EKATERINA BESEDINA

  • 1 (satu) buah Iphone XR warna putih + pelindungnya warna bening.
    Saksi GUSTI PUTU AGUS WIRAWAN,yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut; Saksi membenarkan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol : DK 1140 WI adalah milik saksi GUSTI NGURAH PUTUKUMARDIKA yang dititipkan ke rent car milik saksi Saksi membenarkan bukti kKepemilikan saksi GUSTI NGURAH PUTUKUMARDIKA atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No.Pol : DK 1140 WI adalah : Bukti penitipan kendaraan dari pemiliknya Gusti Ngurah Putu Kumardika ke Rentcar CV Bali rental yaitu
    kepadasaksi IGusti Putu Agus Arta, W., KTP yang dipergunakan terdakwa untukmenyewa kendaraan, Fotocopy KTP pemilik kendaraan yaitu GustiNgurah Putu Kumardika, Bukti Cicilan Kendaraan ke Mandiri TunasFinance, dan Fotocopy BPKB Saksi membenarkan teman terdakwa yang meminjam mobil tersebut kerentcar milik terdakwa ; Saksi tidak menyangka mobilnya akan dipergunakan untuk berbuatkriminal para terdakwa;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangantersebut.Menimbang, selain saksisaksi tersebut
    Pol : DK 1140WI.DIKEMBALIKAN KEPADA pemiliknya yaitu GUSTI NGURAHPUTU KUMARDIKA Uang tunai sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI NENGAH SURIASIH 1 (satu) buah Iphone XS warna putih + pelindungnya warnahitam.DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EKATERINA BESEDINA 1 (Satu) buah Iphone XR warna putih + pelindungnya warnabening.Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 783/Pid.B/2019/PN DpsDIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NEA MONA EMILIA KANERVA6.