Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2227 K/Pdt/2012
Tanggal 9 Januari 2014 — KUMINEM
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KUMINEM
    KUMINEM, bertempat tinggal di DR.
Register : 26-11-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PA BANTUL Nomor 210/Pdt.P/2013/PA.Btl
Tanggal 15 Januari 2014 — PEMOHON, TERMOHON I-VIII
476
  • Menyatakan Ibu Kandung Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Nyonya HARDONO PRIBADI Alias KUMINEM Binti MADIJOREDJO, telah meninggal dunia di Bantul pada Tanggal 25 Nopember 2004. 4. Menyatakan Anak Ketiga dari HARTONO PRIBADI Alias WAKIDJAN dan Ny. HARDONO PRIBADI Alias KUMINEM, atau Pemohon IV, Dr. TRI LAMPITO Bin WAKIJAN, telah meninggal dunia di Bantul, pada Tanggal 30 Nopember 2010. 5.
    HARDONO PRIBADI Alias KUMINEM Binti MADIJO REDJO adalah 4 orang Anak : 1). Dr. NURNANINGSIH Binti WAKIDJAN., 2). Dr. NUR DWI ESTHI Binti WAKIDJAN., 3). Dr. TRI LAMPITO Bin WAKIDJAN., 4). AGUS ANTONO Bin WAKIDJAN. 6. Menyatakan dari Perkawinan Kedua , HARDONO PRIBADI Alias WAKIDJAN Bin KARYO REDJO dengan SADINEM Binti KROMO SEMITI, tidak mempunyai Anak. 7. Menetapkan Nama-Nama tersebut di bawah ini : 1). Dr. NURNANINGSIH Binti WAKIDJAN., 2). Dr.
    HARDONO PRIBADI Alias KUMINEM Binti MADIJO REDJO. 9. Menetapkan Nama-Nama tersebut di bawah ini : 1). LIS PURBANDARI , iSTERI. 2). ANGGARA SENA PRATAMA Bin TRI LAMPITO, Anak kandung Lahir, Tanggal 09 Oktober 1990. 3). ANGGARA BAYU PALGUNA Bin TRI LAMPITO, Anak kandung, Lahir Tanggal 05 Desember 1995. Sebagai Ahli Waris dari Dr. LAMPITO Bin WAKIDJAN, atau Pemohon IV.3.
    PRAPTO SUDARMO alias WAJIRAN Bin HARJO DINOMO, umur 70tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Cepor Lor Dk.Taskombang RT.003, Kelurahan Palbapang Kecamatan Bantul KabupatenBantul, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa, saksi kenal dengan WAKIDJAN dan KUMINEM; Bahwa WAKIDJAN dan KUMINEM adalah suamiisteri, danmempunyai anak 4 (empat) orang, yaitu Agus Antono,Nurnaningsih, Nur Dwi Esthi dan Tri Lampito:e Bahwa, WAKIDJAN
    dan KUMINEM telah meninggal dunia; Bahwa, dari keempat anak WAKIDJAN dan KUMINEM, salah satutelah meninggal dunia, yang bernama Tri Lampito;e Bahwa, pada saat TRI LAMPITO meninggal dunia, meninggalkanahli waris yaitu satu orang isteri dan dua orang anak lakilaki; Bahwa, Wakidjan ketika hidupnya menikah dua kali, dan isteri yangditinggalkan yang masih hidup bernama SADINEM;e Bahwa, WAKIDJAN dan SADINEM tidak mempunyai anakketurunan;2.
    Taskombang RT.003, KelurahanPalbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut:e Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa, saksi kenal dengan WAKIDJAN dan KUMINEM; Bahwa WAKIDJAN dan KUMINEM adalah suamiisteri, danmempunyai anak 4 (empat) orang, yaitu Agus Antono,Nurnaningsih, Nur Dwi Esthi dan Tri Lampito:e Bahwa, WAKIDJAN dan KUMINEM telah meninggal dunia; Bahwa, dari keempat anak WAKIDJAN dan KUMINEM, salah satutelah meninggal dunia, yang bernama
    WAKIDJAN telah menikah dengan KUMINEM, danberdasarkan alat bukti P.14 s/d 17 HARDONO PRIBADI alias Drs. WAKIDJAN danKUMINEM telah mendapat 4 (empat) orang anak, dua orang anak lakilaki dan duaorang anak perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.11 dan P.12, terbukti bahwaHARDONO PRIBADI alias Drs.WAKIDJAN dan KUMINEM telah meninggaldunia;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.10, terbukti bahwa Dr.
    Menyatakan Nyonya HARDONO PRIBADI alias KUMINEM telahmeninggal dunia di Bantul pada tanggal 25 November 2004;4. Menyatakan Dr.TRI LAMPITO Bin Drs. WAKIDJAN, telahmeninggal dunia di Bantul pada tanggal 30 November 2010.5. Menyatakan dari perkawinan HARDONO PRIBADI alias Drs.WAKIDJAN bin KARYOREDJO dengan Ny. HARDONO PRIBADIalias KUMINEM Bintt MADIJOREDJO memiliki empat orang anakkandung yaitu:a. Dr. NURNANINGSIH Binti Drs. WAKIDJAN;b. NUR DWI ESTHI Binti Drs. WAKIDJAN.c.
Putus : 06-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 PK/Pdt/2011
Tanggal 6 Desember 2011 — AGUS PURWANTO AHLI WARIS TUKIRAN (ALM), DK VS. NY. KARTINI
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memperoleh barang gono gini berupa: sebidang tanah sawah terletak diDesa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, buku desa Nomor: 154,Persil Nomor: 111.S.1l, seluas lebih kurang 0,530 ha;Bahwa sepeninggal almarhum Kartodikromo alias Rebo, atau tepatnyapada tahun 1959, tanah tersebut di atas dipindah namakan registernya di desamenjadi atas nama B.Djirah/Turut Tergugat, kKemudian pada tahun 1997 tanahtersebut beberapa bagian setelah melalui proses musyawarah dihibahkankepada Linut Tri Lantini, Timan, Kuminem
    (tidak ada masalah);Bahwa sedangkan yang sebagiannya dari tanah persil 111, S.II tersebut diatas yang seluas 2.470 M2, terletak di dusun Pangkur Desa Pangkur,Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi dengan batasbatas:e Utara : Jalan Raya;e Timur : Kuminem;e Selatan : Rusdian;e Barat : Tanah KUD;Selanjutnya disebut sebagai Barang Sengketa telah dipindan nama denganhibah ke Ny.
    secara musyawarah keluarga secara benar;Bahwa mulamula Penggugat beranggapan bahwasanya tanah sengketadisewakan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat dan Tergugat Il, namunsetelah diurus ternyata tanah sengketa yang merupakan hak milik Penggugattersebut sejak kurang lebih tahun 1980 telah dikuasai tanpa alas hak olehTergugat dan Tergugat II, secara bersamasama;Tergugat menguasai tanah sengketa pada potongan sisi sebelah baratlebih kurang seluas 14 are, dengan batasbatas:e Utara : Jalan Raya;e Timur : Kuminem
    ;e Selatan : Rusdian;e Barat : Tanah KUD;Tergugat Il menguasai tanah sisa potongan sisi sebelah Timur lebih kurangseluas 10 are dengan batasbatas:e Utara : Jalan Raya;e Timur : Tanah Kuminem;Hal. 3 dari 21 hal.
    III);Penggugat II dalam Rekonvensi bersama isterinya yaitu Supinah alias Saminah,menguasai sisa bagian tanah sengketa sebelah Timur, seluas + 10 are, terletakdi Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dengan batasbatas:e Sebelah Utara : Jalan Raya Desa Pangkur;e Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Rusdilan;e Sebelah Timur : Tanah darat milik Kuminem;e Sebelah Barat : sisa bagian tanah sengketa yang dikuasaiPenggugat dalam Rekonvensi;Atas dasar titel yang sah menurut hukum, yaitu berupa