Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD KUNDAYANA Als IMAT Bin MAMAN Alm
28 — 7
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Kundayana Alias Imat Bin Maman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dan shabu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
AHMAD KUNDAYANA Als IMAT Bin MAMAN Alm