Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 391/Pid.Sus/2019/PN Blb
Tanggal 11 Juli 2019 —
Terdakwa:
AHMAD KUNDAYANA Als IMAT Bin MAMAN Alm
287
    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Kundayana Alias Imat Bin Maman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dan shabu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    AHMAD KUNDAYANA Als IMAT Bin MAMAN Alm