Ditemukan 1 data
12 — 3
Menetapkan bahwa pada tanggal 07 Juni 2002 di Gereja Elim Kecamatan Yaru, telah dilangsungkan perkawinan secara agama Kristen Protestan antara Kunirat Rahankaratat dan Rut Rahankaratat;-----------------------------------3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang berwenang untuk mendaftarkan perkawinan tersebut dalam Daftar Perkawinan yang kini masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia, yaitu ;-------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 07 Juni 2002 di Gereja Elim Kecamatan Yaru, telah dilangsungkan perkawinan secara agama Kristen Protestan antara Kunirat Rahankaratat dan Rut Rahankaratat
KUNIRAT RAHANKARATAT
PENETAPANNOMOR :1739/PDT.P/2012/PN.SML DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Kami Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa perkara perkara Perdata dalam tingkat pertama, dilaksanakan secara kolektif dalamgedung Kecamatan Yaru telah memberikan suatu penetapan sebagaimana tersebutdi bawah ini, didalam perkara permohonan dari:Nama : KUNIRAT RAHANKARATAT==Tempat Tanggal Lahir : Adodo Fordata 23 Desember 1942; Agama * Kristen, Protestant,