Ditemukan 1 data
14 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Blora agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kunruran, Kabupaten Blora ;------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;---------------