Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Gns
Tanggal 2 Agustus 2022 —
Terdakwa:
1.ANGGA YUSWANTO alias KUPREK Bin SUPRIYATNO
2.RAWOH PRASTIYO Bin AHMAD YULIADI
3816
  • ANGGA YUSWANTO alias KUPREK Bin SUPRIYATNO dan Terdakwa II RAWOH PRASTIYO Bin AHMAD YULIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menawarkan Untuk Menjual Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.
    ANGGA YUSWANTO alias KUPREK Bin SUPRIYATNO dan Terdakwa II RAWOH PRASTIYO Bin AHMAD YULIADI dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar

    Terdakwa:
    1.ANGGA YUSWANTO alias KUPREK Bin SUPRIYATNO
    2.RAWOH PRASTIYO Bin AHMAD YULIADI