Ditemukan 2 data
48 — 37
KURASIYAH Binti (Alm) MUHAMMAD DARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Primair ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar
KURASIYAH Binti (Alm) MUHAMMAD DARIF
4. Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
KURASIYAH Binti MUHAMMAD DARIF (Alm)
YAN ASWARI, S.H., M.H
Terdakwa:
RUDI WAHYUDI Bin MA'RUF
37 — 28
KURASIYAH Binti (Alm) MUHAMMAD DARIF
6. Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);