Ditemukan 5 data
17 — 1
Menyatakan terdakwa CAKRA DWI PRASETIAWAN Bin AMOS KUSHAIRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; ----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; --------------------------------------------------------------------3.
CAKRA DWI PRASETIAWAN Bin AMOS KUSHAIRI,
Nama lengkap : CAKRA DWI PRASETIAWAN Bin AMOS KUSHAIRI,Tempat lahir : Jakarta, Umur / tanggal lahir : 16 Tahun / 04 Oktober 1995, Jenis kelamin : Laki laki,Kebangsaan : Indonesia, Agama : Kristen, Tempat tinggal : Kel.Beru Rt.01/01 Kec.Wlingi Kab.Blitar, Pekerjaan : Tidak bekerja ; Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat hukumnya bernama :MOHAMAD SYAEROJI, SH., Advokat / Penasehat Hukum, berdasarkan PenetapanHakim Pengadilan Negeri Blitar, tanggal 20 September 2012 Nomor : 481 / Pen.Pid
Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 27092012 s/d 26 10 2012 ;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca suratsurat yang bersangkutan dengan perkara ini ; Telah mendengar' keterangan saksisaksi, pengakuan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ; Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohonagar supaya Hakim memutuskan sebagai berikut : 1.Menyatakan terdakwa CAKRA DWI PRASETIAWAN Bin AMOS KUSHAIRI,,bersalah melakukan tindak pidana
pencurian dalam keadaan pemberatansebagaimana diatur dalam pasal 363 (1) Ke4,5 KUHP. dalam surat dakwaanMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa CAKRA DWI PRASETIAWAN BinAMOS KUSHAIRI, dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan potongtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah hand phone merk Samsung warna hitam, (satu) buah hand phonemerk Tiger warna putih, 1 (satu) buah hand phone merk Cross warna biru, (satu)buah Laptop merk HP warna hitam, (satu
Kemudian pada siang harinya terdakwa ditangkap oleh petugas ;Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalampasal 363 (1) ke4,5 KUHP ; SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa, CAKRA DWI PRASETIAWAN bin AMOS KUSHAIRI,pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekira jam 01.30 WIB, atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua belas, bertempat diDesa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih
Menyatakan terdakwa CAKRA DWI PRASETIAWAN Bin AMOS KUSHAIRI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana** Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan ; 2200000022 20ee enn e nee n n=3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ; 4.
Terdakwa:
KUSHAIRI BIN M.DAUD
3 — 3
Menyatakan terdakwa Kushairi Bin M. Daud, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaima dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
4.
Terdakwa:
KUSHAIRI BIN M.DAUD
12 — 0
Kushairi Bin Sukirman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tri Harjanti Binti Cm. Tukijo) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
8 — 1
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Faris Hariyadi bin Ahmad Kushairi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nova Aprilia Susanti binti Suyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
47 — 12
KUSHAIRI bin ASID, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Dusun Krajan RT.003 RW. OO1, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan,Kabupaten Pasuruan, semula TURUT TERGUGAT XVI,sekarang TURUT TERBANDING XVI ;17. A SEYA binti ASID, agama Islam, pekerjaan Ibu rumahtangga, bertempat tinggal di Dusun Gumeng RT. 2 RW.6, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, KabupatenPasuruan, semula TURUT TERGUGAT XVII, sekarang TURUTTERBANDING XVII;18.