Ditemukan 1 data
32 — 22
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Maulana Neldi bin Edi Mardias, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Kusharni binti Ruslan Rumadi, di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang
anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Baszli Hakim Maulana dan Fateh Lutfy Maulana berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Maulana Neldi bin Edi Mardias) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Kusharni binti Ruslan Rumadi) berupa:
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah