Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 365/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa:
Kusmanayadi Als Yadi Bin Alm. kartajik Rahman
4247
  • Menyatakan terdakwa Kusmanaya Als Yadi Bin Kartajik Rahman ( Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidka Pidana " Penggelapan dalam jabatan " sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Kusmanaya Als Yadi Bin Kartajik Rahman ( Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 4(empat) bulan ;

    3.