Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2013 — Putus : 07-10-2011 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 567/Pid.B/2011/PN.BLT
Tanggal 7 Oktober 2011 — ASMUNGI Bin KUTILAL,
213
  • Menyatakan terdakwa ASMUNGI Bil KUTILAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;
    ASMUNGI Bin KUTILAL,
    PUTUS ANNomor : 567 / Pid.B / 2011 /PN.BIt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaitersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : ASMUNGI Bin KUTILAL,Tempat lahir : Blitar,Umur / tanggal lahir :43 Tahun ,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Agama : Islam,Tempat tinggal : Ds.Ringinrejo Rt.01/03 Kec.Wates
    Menyatakan terdakwa ASMUNGI Bin KUTILAL, bersalah melakukan tindak pidanasengaja amenawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermainjudi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatutata cara sebagaimana terurai dalam dakwaan kami primair Pasal 303 ayat (1) ke2KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1974 ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMUNGI Bin KUTILAL, dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwaditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah) dirampas untukNegara ; (satu) buah komplong dan alasnya, (satu) buah beberan, 3 (tiga) biji dadu, dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    tersebut diatas Jaksa PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaanyang disusun secara subsidaritas sebagai berikut :Primair :Bahwa ia terdakwa ASMUNGI Bin KUTILAL, pada hari Jumat tanggal 08 Juli2011 sekira pukul 11.30 WIB.
    Menyatakan terdakwa ASMUNGI Bil KUTILAL, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan ataumemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainanjudi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.