Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 22/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 25 Februari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7954
  • Aceh.Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah), Tergugat Rekonpensi telahmembantahnya, Penggugat Rekonpensi atas bantahan tersebut telahmembuktikannya juga dengan P.R.2, yaitu foto copy kwistansi tanggal 22 Juni2016 pembayaran tanah dari Cut Ulfa Yana, dan foto copy tanggal 27 Agustus2017 panjar tanah dari Cut Rahmayana, meskipun kedua surat Foto Copykwitansi telah dimateraikan dengan cukup dan telah dicocokkan dengankwitansi yang asli, karena surat dibawah tangan hanya sebagai bukti awalyang memerlukan
Register : 29-05-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 190/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal 8 Juli 2024 — Penuntut Umum:
DAVID RAJA PANGIHUTAN
Terdakwa:
RIDHO PURBA Als RIDHO Bin JAMALUDIN PURBA (alm)
330
  • strong>RIDHO PURBA Als RIDHO Bin JAMALUDIN PURBA (ALM) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kabel listrik LAN Wifi;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kabel Listrik:
    • 1 (satu) lembar kwistansi
Register : 28-11-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN PALU Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARIATI, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD FAHMIL
10463
  • selakutukang pada pekerjaan galian pipa air bersih;Bahwa yang menunjuk Saksi selaku tukang pada pekerjaan galian airbersih Desa Poi T.A. 2016 adalah terdakwa MOHAMAD FAHMIL;Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi selaku tukang menyelesaikanpekerjaan galian dan pemasangan pipa air bersin Desa Poi.Bahwa Lokasi pekerjaan galian dan pemasangan pipa air bersih DesaPoi berada di Dusun I, II dan III Desa Poi;Bahwa upah kerja yang saksi terima sebesar Rp. 250.000, (dua ratuslima puluh ribu rupiah) tanpa disertai kwistansi