Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2010 — Putus : 03-05-2011 — Upload : 08-04-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 05/Pdt.G/2010/PN.Ltk
Tanggal 3 Mei 2011 — LUKAS LABA KELEN VS PAULUS UDJA HURINT
6124
  • Menyatakan bahwa Objek Sengketa Newa Kwoho, yang terdapat dalam Perkara Perdata Nomor : 05/Pdt.G/2010/PN.Ltk, adalah milik sah dari Para Penggugat Intervensi (Suku DATON AMA RAJA) ;3.
    Menyatakan Para Tergugat Intervensi tidak memiliki Hak Kepemilikan atas Objek Sengketa Tanah Newa Kwoho, yang terdapat dalam Perkara Perdata Nomor : 05/Pdt.G/2010/PN.Ltk ;DALAM KONPENSI dan INTERVENSI :- Menghukum Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat Asal / Tergugat Intervensi II, III, IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, masing-masing setengah bagian yang sama, ditaksir sebesar Rp. 8.205.000,- (delapan juta dua ratus lima ribu rupiah) ;
    Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 7 dan 8 adalah tidak benar jugasebab lokasi Newa Kwoho bukan dilokasi sengketa sekarang tetapi lokasiNewa Kwoho itu terletak disebelah utara jalan menuju ke Desa Badu,jaraknya dari lokasi sengketa ke tempat atau Newa Kwoho kurang lebih 100meter dan selama penguasaan bapak Tergugat sampai dengan Para Tergugatsekarang, kami Para Tergugat tidak pernah melihat satu orangpun atausiapapun termasuk LORENSIUS JAGA KELEN, untuk mengolah ataumemetik dan melakukan pemanggangan
    , yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara aquo ;Bahwa dari 13 bidang tanah Newa yang diselesaikan ditingkat kecamatantersebut, salah satunya adalah bidang tanah Newa Kwoho, yang jauh sebelumadanya Tergugat Intervensi II, IJ dan IV didalamnya, Newa Kwoho tersebutadalah merupakan bagian dari tanah ulayat dari Desa Wailolong khususnyamilik Para Penggugat Intervensi bersama Warga Suku DATON AMA RAJA,dimana jauh sebelumnya itu diatas Newa Kwoho adalah merupakan kebunmilik orang tua Para Penggugat
    sukuyang lain berhak untuk membuat adat atau seremonial diatas tanahNewa Kwoho tersebut sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun1971 di Kelepok Pleng ;Bahwa pada awalnya diatas tanah Newa Kwoho tersebut hanya adaPohon Ketapang saja tidak ada tanaman lain dan baru pada tahun 1980baru ditanam Pohon Kelapa ;Bahwa selain Newa Kwoho disekitar itu masih ada 13 (tiga belas)Newa lain, diantaranya ada Newa Terong Pao, Newa Waimite, NewaRata Bao, Newa Woo, Newa Ebo Nepa, Newa Bunga, Newa PamaWai, Newa
    Newa Kwoho ;Ad.2.
    Bahwa Newa Kwoho yang dimaksud oleh PenggugatIntervensi, bukan dilokasi tanah sengketa sekarang baik lokasidi Bawah Jalan maupun Lokasi di Atas Jalan LarantukaMaumere, tetapi Lokasi Newa Kwoho adalah terletak disebelahJalan OkaWatowiti Bagian Barat ;3.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2436 K/Pdt/2012
Tanggal 11 Februari 2015 — LUKAS LABA KELEN, dkk VS PETRUS BELAWA DATON , dkk
277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa objek sengketa (Newa Kwoho) dahulunya adalah kebun ladang /lahan pertanian milik kakek Penggugat Sedu Kelen yang diperolehnyadengan cara membuka hutan (geto duang) yang pada awal pembukaandilakukan secara bertahap setiap tahunnya mulai dari tahun 1935 s/d1938 (4 3 tahun) kemudian langsung menggarapnya dengan usahapertanian jenis palawija seperti : padi, jagung, ubiubian serta kacangkacangan, yang hasilnya diambil sendiri olen Sedu Kelen.
    Bahwa selain menguasai, memiliki dan memetik hasil atas tanahsengketa, lbu Penggugat juga mengijinkan Newa Kwoho kepada sanakfamilinya yaitu Laurensius Jaga Kelen, yang bersangkutan setelahmendapat ijin langsung menjadikan lokasi tanah sengketa tersebutsebagai tempat pemanggaran kelapa miliknya yang buah kelapanyadiambil / dibeli ditempat lain dan sekaligus untuk menjaga sertamembersihkan tanah sengketa tersebut dan ini terjadi sekitar tahun 1966s/d 1970;8.
    Bahwa hal penguasaan, pengelolaan serta memetik hasil atas bidangtanah sengketa (Newa Kwoho) oleh Sedu Kelen kakek Penggugat danterakhir oleh orang tua Penggugat tanpa ada keberatan dari pihakmanapun ;9.
    Tentang Objek Sengketa adalah kabur (obscuur libel) :Bahwa tidak benar sekali lagi tidak benar seperti yang didalilkan olehPenggugat bahwa sebidang tanah sengketa oleh masyarakat dikenal dengannama Newa Kwoho dengan luas 1.200 m?
    ) dan untukmembuktikannya sebagaimana terurai semuanya pada pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Larantuka dalam perkara aquo hal. 60 alinea 1 garis datar 1 s/d 3;e Bahwa pertimbangan tersebut menegaskan, bahwa benar tanahsengketa adalah Newa Kwoho sebagaimana dalil gugatan a quobukan Newa Baka Bele sebagaimana dalil bantahan ParaTergugat Asal/Termohon Kasasi, ini berarti menurut hukum tanahsengketa (Newa Kwoho) adalah milik sah Penggugat Asal/Pemohon Kasasi dan ini didukung