Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2011 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 443/Pid.B/2011/PN.Jkt.Bar
Tanggal 12 April 2011 — KWOO SEN HUA ALIAS BENNY
3710
  • Menyatakan bahwa Terdakwa KWOO SEN HUA ALIAS BENNY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan ,mempromosikan .mengiklankan sesuatu barang dan /atau jasa secara tidak benar seolah olah barang atau jasa tersebut telah mendapatkan persetujuan ;- Menghukum Terdakwa :KWOO SEN HUA tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    KWOO SEN HUA ALIAS BENNY
    P UT U S A NNomor : 443/Pid.B/2011/PN.Jkt.Bar.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana dalam pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara paraTerdakwaNama : KWOO SEN HUA ALIAS BENNYTempat lahir : JakartaUmur / tanggal lahir : 47 tahunJenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Jl.Haji Jamhari Raya Rt.15.Rw.02.No.14Kelurahan angke
    Menyatakan Terdakwa KWOO SEN HUA ALIAS BENNY terbukti bersalahuwmelakukan tindak pidana menawarkan ,mempromosikan mengiklankansesuatu barang dan /atau jasa secara tidak benar dan atau . seolahOlah barang dan /atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /ataumemiliki sponsor ,persetujuan ,perlengkpan tertentu keuntunagntertentu ciriciri kerja atau aksesori tertentu sebagaimana diaturdalam pasal 62 ayat (1) UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungankonsumen dalam dakwaan alternatif keduaMenjatuhkan pidana
    terhadap Terdakwa KWOO SEN HUA ALIAS BENNY denganpidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.500.000,(lima ratusribu rupiah ) subsidair 2 bulan penjara3.
    (dua ribu rupiah ) ;Menimbang, bahwa Terdakwa didalam persidangan menolak untukdidampingi Penasehat Hukum ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini atasdakwaan Penuntut Umum yaitu sebagai berikutDAKWAAN KESATU:laieiaieieieia Bahwa Ia terdakwa KWOO SEN HUA alias BENNY pada hari Selasatanggal 23 Nopember 2010 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2010, atau sekitar tahun 2010,atau sekitar waktu tersebut, bertempat di Jalan Haji Jamhari
    ATAU KEDUASse Se Bahwa Ia terdakwa KWOO SEN HUA alias BENNY pada hari Selasatanggal 23 Nopember 2010 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2010, atau sekitartahun 2010, atau sekitar waktu tersebut, bertempat di Jalan HajiJamhari Raya Rt.15 Rw.02 No.14 Kelurahan Angke Kecamatan TamboraKotamadya Jakarta Barat dan di Lapak daerah Pancoran Kelurahan GlodokKecamatan Tamansari, Jakarta Barat, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam
Putus : 02-08-2011 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1120/Pid.B/2011/PN.Jkt.Bar
Tanggal 2 Agustus 2011 — KWOO SEN FONG ALIAS AFAT
5422
  • Menyatakan bahwa Terdakwa KWOO SEN FONG ALIAS AFAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan ,mempromosikan .mengiklankan sesuatu barang dan /atau jasa secara tidak benar seolah olah barang atau jasa tersebut telah mendapatkan persetujuan ;- Menghukum Terdakwa :KWOO SEN FONG ALIAS AFAT tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    KWOO SEN FONG ALIAS AFAT
    P UT U S A NNomor : 1120/Pid.B/2011/PN.Jkt.Bar.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana dalam pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara paraTerdakwaNama : KWOO SEN FONG ALIAS AFATTempat lahir : JakartaUmur / tanggal lahir : 47 tahunJenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Gg.Siaga I No.31,C.Rt.007.Rw.004.Kel;Angke kecamatan
    Menyatakan Terdakwa KWOO SEN FONG terbukti bersalah melakukantindak pidana menawarkan ,mempromosikan mengiklankan sesuatubarang dan /atau jasa secara tidak benar dan atau . seolah olahbarang dan /atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /ataumemiliki sponsor ,persetujuan ,perlengkpan tertentu keuntunagntertentu ciriciri kerja atau aksesori tertentu sebagaimanadiatur dalam pasal 62 ayat (1) UURI No.8 Tahun 1999 tentangperlindungan konsumen dalam dakwaan alternatif keduaMenjatuhkan pidana terhadap
    DAKWAAN KESATU:Sn Bahwa Ia terdakwa KWOO SEN FONG alias AFAT pada hari sabtutanggal 19 Pebruari 2011 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atau sekitartahun 2011, , bertempat di lapak Kaki lima Pancoran Glodok KecamatanTaman Sari Jakarta Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat,yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan yang
    ATAU KEDUA= SS Bahwa Ia terdakwa KWOO SEN FONG alias AFAT pada hari sabtutanggal 19 Pebruari 2011 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atausekitar tahun 2011, , bertempat di lapak Kaki lima Pancoran GlodokKecamatan Taman Sari Jakarta Barat atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJakarta Barat, terdakwa selaku pelaku usaha yang melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
    Terdakwa ternnyata tidak ada ijin Badan Pom; Bahwa dengan tidak adanya ijin beredar obatobatan tersebut makasangat membahayakan bagi kesehatan ,keamanan dan keselamatankonsumen ;Menimbang bahwa atas keterangan sksisaksi tersebut Terdakwatidak kebaratan dan membenarkan keterangan tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya bersesuaian dengan yang diberikan dalamBerita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh Penyidik Polriyaitu;TERDAKWA KWOO
Putus : 06-12-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — FAERRY LUMINTANG VS PT APLIKAS SERVIS PESONA
6832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Go Kiong Kwoo selaku Direktur, tercantum dengan jelasbahwa Tergugat hanya memberikan kompensasi atas pengakhiranhubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000,00 (empatratus juta rupiah); (Bukti2);Bahwa pemberian kompensasi sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratusjuta rupiah) kepada Penggugat tersebut, jelas sangat tidak berdasar danbertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku khususnya di bidang Ketenagakerjaan;Bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (5) tersebut
    Go Kiong Kwoo selaku Direktur, tercantum denganjelas bahwa Tergugat hanya memberikan kompensasi atas pengakhiranhubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000,00 (empatratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan 5 dalamposita gugatan Penggugat yang dibuat dengan latar belakang adanyapermasalahan pembelian perangkat DLP untuk Bank Danamon yangPenggugat lakukan dalam menjalankan pekerjaan, tugas dan kewajibanPenggugat sebagai Direktur Komersial pada Tergugat, yang kemudianTergugat
    Go Kiong Kwoo selakuDirektur, dimana tercantum dengan jelas bahwa Tergugat hanyamemberikan kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja kepadaPenggugat karena telah memasuki usia pensiun sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah);Bahwa karena pemberian kompensasi atas pemutusan hubungan kerjakarena memasuki usia pensiun yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat jelas telah bertentangan dengan hukum dan tidak sesuaidengan yang telah ditetapbkan dalam peraturan perundangundanganyang berlaku
Putus : 28-08-2015 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — FAERRY LUMINTANG VS PT APLIKAS SERVIS PESONA
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Go Kiong Kwoo selaku Direktur, tercantum dengan jelasbahwa Tergugat hanya memberikan kompensasi atas pengakhiranhubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratusjuta rupiah) (bukti 2);5. Bahwa pemberian kompensasi sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus jutarupiah) kepada Penggugat tersebut, jelas sangat tidak berdasar danbertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku khususnya di bidang Ketenagakerjaan;6.
    Go Kiong Kwoo selaku Direktur, tercantumdengan jelas bahwa Tergugat hanya memberikan kompensasi ataspengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalamangka 4 dan 5 dalam posita gugatan Penggugat yang dibuat dengan latarbelakang adanya permasalahan pembelian perangkat DLP untuk BankDanamon yang Penggugat lakukan dalam menjalankan pekerjaan, tugasdan kewajiban Penggugat sebagai Direktur Komersial pada Tergugat, yangkemudian Tergugat