Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 28/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
L.A. AGUSTJIPTO, SH
Terdakwa:
LABAN Bin LABANARA
5230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa LABAN BIN LABANDARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sbegaimana pasal 363 ayat(1) ke-3 KUHPidana pada dakwaan premair
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
      penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.B/2021/PN Kdi tanggal 18Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 28/Pid.B/2021/PN KdiSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. menyatakan terdakwa LABAN BIN LABANDARA
      Saksi IRFAN TATO keterangannya di bacakan di persidangan yang padapokoknya sebagai berikut ; Bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor pada hariminggu tanggal 13 agustus 2017 sekitar pukul 03:00 WITAbertempat dijalan durian BTN Mutiara Sartika Kelurahan wuawua kota Kendari Bahwa saksi yang melakukan penangkapan, terhadapTERDAKWA LABAN BIN LABANDARA Bersama dengantemannya yang bernama KORNELIS Bahawa benar 1 (satu) unit motor Yamaha mio j, diparker/disimpan di teras rumah.
      Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa Bahwa benar awalnya dari laporan polisi dari saksi korbanYAYU RAHAYU bahwa dirumahnya telah terjadi tindak pidanapencurian berup 1 (Satu) unit motor Yamaha mio j, warna hitamNopol DT 5527 FA Bahwa benar saksi Bersama temannya BRIPKA KORNULISRIANTO, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapterdakwa laban Bin labandara di desa morose kecamatanBondoala Kabupaten Konawe Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio j, warna hitamNopol DT 5527 FA Nomor
      LABANBIN LABANDARA adalah orang pribadi sebagai subyek hokum yang sehatjamani maupun rohani yang dapat dimintakan pertangung jawaban atasperbuatannya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi :Ad. 2.
      Menyatakan terdakwa LABAN BIN LABANDARA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencuriandengan pemberatan sbegaimana pasal 363 ayat(1) ke3KUHPidana pada dakwaan premair2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan5.