Ditemukan 9 data
Terdakwa:
MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT
16 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Labieb Als Faris Bin Rejot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan I tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu milar rupiah)apa dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Terdakwa:
MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT
Syamsul Khairi bin Ali Idris
Termohon:
Masitoh binti H. Ibrahim
15 — 5
SrBahwa Pemohon dan Termohon memiliki 3 ( tiga ) orang Asisten RumahTangga yang merupakan Keluarga Pemohon;Bahwa Pemohon dan Termohon dikaruniai 2 (dua ) orang Anak yangbernama yaitu :1 LABIEB ZIKRILLAH; dan2 HILMAN.Bahwa Akta kedua anak Pemohon dan Termohon berada pada Termohon;Bahwa antara Pemohon dan Termohon sejak bulan September 2015sudah tidak harmonis, Ketentraman rumah tangga Pemohon dan Termohonmulai goyah pada saat Pemohon dan Termohon Bertempat Tingal atauBerdomisili di JAKARTA;Bahwa Pemohon
Srl9.10.11.Bahwa Selama Pemohon dan Termohon dalam menyelesaikan STUDY /KULIAH di JAKARTA di rumah orang tua angkat pemohon dengan 1 (satu)orang anak yang bernama LABIEB ZIKRILLAH dan 1 (satu) orang AsistenRumah Tangga yang sengaja di bawak dari kampung ( Sarolangun ) dankemudian telah di karunia 1 ( satu ) Orang Anak Laki laki yang lahir padatanggal 11 bulan 11 atau Bulan Nopember tahun 2015 yang bernamaHILMAN(akta kelahiran anak berada di pihak termohon).
Bahwa seluruh Keluarga Termohon yang terdiri dari SuamiSYAMSUL KHAIRI/Kepala Keluarga(Pemohon) Isteri MASITOH (Termohon)dan 2 (dua) Orang Anak yang bernama LABIEB ZIKRILLAH anak pertamadan HILMAN anak kedua yang tercatat pada KARTU KELUARGA padadinas kependudukandan catatan sipi Kabupaten Sarolangun ( KartuKeluarga tersebut berada di pihak Termohon);Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut sebelum pisah rumahterjadi sebanyak 2 kali, yaitu pertengkaran pertama. pada bulan September 2015, pertengkaran
40 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan Anak Muhamad Labieb Alfaris Alias Galang Bin Rejot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhamad Labieb Alfaris Alias Galang Bin Rejot dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan
bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum : tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus : mengikuti kegiatan bimbingan intelektual dan keagamaan di tempat tinggal Anak dibawah pengawasan Penuntut Umum dan Balai Pemasyarakatan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II di Kota Bengkulu;
- Membebankan kepada Anak Muhamad Labieb
Ach. Rofiq Bin Abdullah
Termohon:
Badriyatul Mukarromah Binti KH. Ja'far
10 — 0
Bahwa, selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telahmelakukan hubungan layaknya suami istri, dan dikaruniai 1 orang anakbernama : Mohammad Labieb Akhtar, umur 22 bulan dan anak tersebutsekarang ikut Termohon;4. Bahwa, semula rumah tangga Pemohon dengan Termohon rukun danharmonis, namun sejak + 1 tahun terakhir ini antara Pemohon denganTermohon terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan :a.
;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, Saksi 1 dan Saksi 2 terbuktifakta kejadian sebagai berikut:1. bahwa, Pemohon dengan Termohon adalah suami isteri sah yangmenikah pada tanggal 26 Oktober 2015;2. bahwa, semula rumah tangga Pemohon dengan Termohon cukupharmonis, telah dikaruniai 1 orang anak bernama Labieb Akhtar, umur 22bulan orang anak, akan tetapi sejak + 1 tahun terakhir ini antara Pemohondengan Termohon terjadi perselisihnan dan pertengkaran yang lalu seringterjadi perselisinan dan pertengkaran
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
17 — 9
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Bgl tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kualifikasi pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Muhammad Labieb Al Faris Alias Paris Bin Rejot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
12 — 12
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Bgl tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kualifikasi pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Muhammad Labieb Al Faris Alias Paris Bin Rejot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
10 — 9
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Bgl tanggal 28 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kualifikasi pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Muhammad Labieb Al Faris Alias Paris Bin Rejot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD LABIEB AL-FARIS ALS PARIS BIN REJOT Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH dan REKAN
37 — 4
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Labieb dari Kecamatan KebayoranBaru Jakarta Selatan Nomor : 09.5307.070887.0226 tanggal 27 September 2009,bermaterai cukup dan dicocokan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya,kemudian oleh Ketua Majelis diberi kode P.2;c.
7 — 2
>Menetapkan ahli waris dari almarhum Mochamad Sjoekoer Al Djoefri alias Syukur bin Taman, yang meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 adalah :
3.1 Luthfiatus Solichah binti Mochamad Sjoekoer Al Djoefri alias Syukur, sebagai anak kandung perempuan;
3.2 Lilik Sjaifijah, S.Pd Binti Mochamad Sjoekoer Al Djoefri alias Syukur, sebagai anak kandung perempuan;
3.3 Sjafroel Labieb