Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN PALU Nomor 360/Pid.B/2015/PN.Pal
Tanggal 9 Nopember 2015 — IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN
437
  • Menyatakan terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN
    PUTUSANNomor 360/Pid.B/2015/PN.Pal.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN.Tempat Lahir : Palu.Umur : 47 tahun/ 16 Januari 1968.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat Tinggal : Jl.Agatis Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.Pekerjaan :PNS.Pendidikan :
    Menyatakan Terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP.;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;Menetapkan barang bukti berupa :Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu Rupiah) ;Setelah mendengar pledoi/pembelaan Terdakwa secara lisan di persidanganyang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringanringannya
    dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akanmengulanginya lagi ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN pada hari Rabu
    Menyatakan terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMRAN HUSEN LADOLAU alias IMRAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 20-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN PALU Nomor 189/Pid.B/2016/PN Pal
Tanggal 20 Juni 2016 — ANDI HARIS, S.H
438
  • Kasimtelah menarik tangan Terdakwa untuk menyuruh pulang dan saksimendorong Sdr.Imran Husen Ladolauuntuk pulang kerumahnya dan setelahmeraka tidak berkelahi saksi langsung pulang kerumah tempat tinggal saksi;Bahwa jarak saksi melihat awalnya antara Terdakwa dengan Sdr.ImranHusen Ladolau berkelahi adalah sekitar 200 meter;Bahwa 3 (tiga) kali saksi mendorong Sdr.Imran Husen Ladolau denganmaksud untuk memisahkannya dengan Terdakwa agar tidak berkelahi lagi;Bahwa pada saat terjadi perkelahian Terdakwa
    serta membalas pukulan Sdr.ImranHusen Ladolau dan saat saksi berusaha manangkis pukulan Sdr.lmranHusen Ladolaukami dipisahkan oleh Sdr.
    Ganisetelah perkelahiantersebut selesai saksi dan Terdakwa langsung pulang kerumah milik saksisetelah itu. saksi menuju ke Polres Palu untuk melaporkan kasuspenganiayaan yang dilakukan oleh Sdr.lmran Husen Ladolau tersebut.Bahwa saksi kenal dengan Sdr.lmran Husen Ladolau karena yangbersangkutan adalah sepupu dua kali saksi;Bahwa setelah terjadi perkelahian tersebut saksi tidak melihat jika Sdr.ImranHusen Ladolau mengalami lukaluka karena setelah perkelahian tersebutsaksi dan Terdakwa langsung pulang
    Imran Husen Ladolau, setelah saksi tidak menghiraukanucapannya, malam harinya seluruh tanaman pisang dan nangka milik saksihabis ditebang namun saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukanpengerusakan terhadap tanaman milik saksi tersebut;Bahwa saksi tidak melihat bagian tubuh mana dari Sdr.
    ImranHusen Ladolau;e Bahwa benar kejadin tersebut terjadi pada Hari kamis,tanggal 05 Maret2015 sekitar jam 15.00 wita di Jl.Agatis Kel.Nunu Kec.Tatanga Kota Palu,tepatnya dilapangan Agatis Kel. Nunu;e Bahwa benar awalnya sekitar jam 15.00 wita di JI. Agatis Kel.NunuKec.Tatanga kota Palu, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dandidepan Terdakwa Sdr. Imran Husen Ladolauyang juga mengendaraisepeda motor tibatiba Sdr.lmran Husen Ladolau mengatakan kepadaTerdakwa Mau apa ?
Putus : 22-10-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2740 K/Pdt/2013
Tanggal 22 Oktober 2014 — ANDI KASIM VS ARIFIN RUMU, DKK
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Erni Sipanawa dan oleh salah seorang anak Yaboirayang bernama Harun Sipanawa telah menjual tanah yang menjadi bagian ibumereka almarhumah Yaboira kepada Bambang Masjidan di mana lokasinyaberdekatan atau tidak jauh dari objek sengketa dalam perkara ini;Bahwa adapun batasbatas tanah yang menjadi bagian almarhumah Yaboiraadalah sebagai berikut:e Utara dengan tanah Muna Ladolau;e Timur dengan Jalan;e Selatan dengan Jalan;e Barat dengan Durman Lakarodi;Bahwa untuk tanah warisan bagian ibu Penggugat yang
Register : 08-06-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 03-12-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 79/PID.B/2012/PN.WNP
Tanggal 12 Juli 2012 — - PAULUS NGONGO alias MAPAGO alias PAULUS
2313
  • telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagaiberikut:=" Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 April 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat dirumah saksi Markus Lado di RT.15/RW.04 Padadita, Kelurahan Kambaniru,Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, benar Terdakwa melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban Lambertus Keraba alias Ama Hae;= Bahwa awalnya Terdakwa bersama saksi korban, saksi Markus Lado dan saksiLukas Lodo Reke sedang bermain kartu tanggung/remi dirumah saksi Markus Ladolau