Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 188/Pid.B/2019/PN Lbo
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DANIK ROCHANIAWATI, SH.,MH
Terdakwa:
EFENDI I. BUTU alias ENDI
5112
  • dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Biru Hitam Dikembalikan kepada saksi ANDRE BOBIHU alias ANDRE
    • 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A Warna Hitam Dikembalikan kepada saksi ARIYANTO ABDULLAH
    • 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Warna Gold Dikembalikan kepada saksi SILVA LADONGKO
      Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Biru HitamDikembalikan kepada saksi ANDRE BOBIHU alias ANDRE 1 (Satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A Warna HitamDikembalikan kepada saksi ARIYANTO ABDULLAH 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Warna GoldDikembalikan kepada saksi SILVA LADONGKO 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, (Seratus riburupiah).Dirampas untuk negara3.
      atau pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yangHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 188/Pid.B/2019/PN.Lbomemeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Biru Hitam, 1 (Satu)Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Warna Gold, dan 1 (satu) UnitHandphone Merk Xiaomi Redmi 6A Warna Hitam yang seluruhnya atausebagian milik orang lain yakni saksi ANDRE BOBIHU alias ANDRE, saksiSILVA LADONGKO
      BUTU alias ENDI telah melakukan pencurian 1 (Satu)Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Biru Hitam, yangmerupakan milik saksi ANDRE BOBIHU alias ANDRE dan 1 (satu) UnitHandphone Merk Samsung J2 Prime Warna Gold, yang merupakan miliksaksi SILVA LADONGKO serta 1 (Satu) Unit Handphone Merk XiaomiRedmi 6A Warna Hitam, yang merupakan milik saksi ARIYANTOABDULLAH Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar pukul22.00 Wita terdakwa bersama sdr.
      ANDRE sedang tidur dan terdakwa melihat 2 Unit handphone yaknil (Satu)Unit Handphone Merk Xiaorni Redmi Note 4 Warna Biru Hitam, yangmerupakan milik saksi ANDRE BOBIHU alias ANDRE dan 1 (satu) UnitHandphone Merk Samsung J2 Prime Warna Gold, yang merupakan milik saksiSILVA LADONGKO dan langsung mengambilnya tak berapa lama terdakwalangsung pergi keluar rumah hendak untuk lari, namun di perjalanan tidak jauhdari tempat tinggal Sdra.
      Gorontalo terdakwamengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna BiruHitam, yang merupakan milik saksi ANDRE BOBIHU alias ANDRE dan 1(satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Warna Gold, yang merupakanmilik saksi SILVA LADONGKO dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2Prime Warna Gold dilakukan dan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di rumah saksi ARIYANTO ABDULLAH diDesa Hulawa Kec. Telaga Kab.