Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 965/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
PARULIAN PRAYUDI, S.H.
Terdakwa:
LADYAWATI
7023
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LADYAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.