Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 3348/Pdt.G/2024/PA.Badg
Tanggal 30 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
24
  • Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Doni Abdul Sabar bin Dedy Wachdiat) terhadap Penggugat (Laellah Ullfah binti M. Radim);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);