Ditemukan 1 data
7 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mustamin bin Manggu) dengan Pemohon II (Rosna binti Lahuong) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1983 di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sebagai