Ditemukan 1 data
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.I KOMANG PRASETYA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
NI MADE SUSANTI
19 — 3
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas warna hitam merk Laiweis