Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 434/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.I KOMANG PRASETYA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
NI MADE SUSANTI
193
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk Laiweis