Ditemukan 2 data
Terdakwa:
M.AMIN Alias ANGAH Bin LAKAHULU
40 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa M Amin Als Angah Bin Lakahulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara TANPA HAK MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Amin Als Angah Bin Lakahulu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
M.AMIN Alias ANGAH Bin LAKAHULU
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : M.AMIN Alias ANGAH Bin LAKAHULU
13 — 8
AMIN Alias ANGAH Bin LAKAHULU dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Skw tanggal 21 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : M.AMIN Alias ANGAH Bin LAKAHULU