Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN Oelamasi Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Olm
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9760
  • Fotokopi Kwitansi Pembayaran Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratuslima puluh ribu rupiah) dari Welem Lagahuru kepada Thomas Dima untukpelunasan sebidang tanah pekarangan dengan ukuran 8x30 m yang terletakdi RT.13, RW.06, Dusun II, tertanggal 15 September 1997, yang diberi tandabukti T1;2. Fotokopi Kwitansi Pembayaran Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah) dari Yulius Ratu Kale kepada Welem Laga Huru, untuk pembayaransebidang tanah berukuran 18x9 m?
    Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), terkait dengan peralihanterakhir Majelis Hakim mengambil penjelasan dari uraian daftar bukti surat yangdiajukan Para Tergugat, karena dalam jawaban, duplik maupun kesimpulannya,tidak terdapat posita yang menjelaskan mengenai hal tersebut;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil jual beli yang pertamaantara Thomas Dima dan Tergugat III, Para Tergugat menyertakan bukti Surat T1 yaitu Kuitansi Pembayaran Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah) dari Welem Lagahuru
    ada surat pelepasan hak yang ditandatangani parapihak dan para perangkat pemerintahan setempat;Halaman 30 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 49/Pat.G/2021/PN OlmMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai peralinan hak objek sengketa yang kedua yaitudari Tergugat III ke Tergugat II yang mana untuk menguatkan dalil tersebut ParaTergugat menyertakan bukti T2 yaitu kuitansi Pembayaran Uang sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Yulius Ratu Kale kepada Welem LagaHuru