Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2012 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Tanggal 10 September 2012 — MANSYUR Bin LAKUNESE
6476
  • - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANSYUR Bin LAKUNESE, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 (satu) bulan ;- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa MANSYUR Bin LAKUNESE , untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 133.327.273, dan jika terdakwa tidak membayar pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
    MANSYUR Bin LAKUNESE
    , Kabupaten Kutai Timur, TahunAnggaran 2009 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang didalamsurat tersebut terdakwa MANSYUR bin LAKUNESE menyatakan bahwa kemajuanfisik dilapangan telah mencapai 100 % sehingga pada tanggal 30 Nopember 2009telah dibuat berita acara kemajuan fisik di lapangan Nomor : 600/BA.KF.236.Sndrn3/KPIP III/DPUCK/XI/2009 yang didalamnya terdapat tanda tanganterdakwa MANSYUR bin LAKUNESE selaku Kontraktor pelaksana CV.
    bin LAKUNESE selaku Kontraktor pelaksana CV.
    Putra Mandiri telahmencapai Prestasi pekerjaan 100%, padahal kenyataan yang ada dilapangan bahwaterdakwa MANSYUR bin LAKUNESE sebagai Direktur CV.
    Menyatakan Terdakwa MANSYUR Bin LAKUNESE dengan identitastersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa MANSYUR Bin LAKUNESE dengan identitastersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANSYUR Bin LAKUNESE,dengan pidana
Putus : 10-09-2012 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Tanggal 10 September 2012 — AHMADI bin MADEKAN
6518
  • MANSUR Bin LAKUNESE.
    III/X/2009 tanggal 9 Oktober12.13.2009, saksi MANSYUR bin LAKUNESE selaku Direktur CV. PutraMandiri Cabang Sangkulirang harus mulai melaksanakan pekerjaan palinglambat 14 (empat belas) hari setelah SPMK diterbitkan yaitu pada tanggal 23Oktober 2009, akan tetapi saksi MANSYUR bin LAKUNESE selakuDirektur CV.
    AHMADI binMADEKAN membayar melalui Kas Daerah Kabupaten Kutai Timur kepadaPihak Kedua saksi MANSYUR bin LAKUNESE An. CV.
    Bahwa kemudian saksi MANSYUR bin LAKUNESE selakuDirektur Cabang CV.
    AHMADI bin MADEKAN membayarmelalui Kas Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Pihak Kedua saksi MANSYURbin LAKUNESE An. CV.