Ditemukan 7 data
61 — 27
Menyatakan Terdakwa I Kasman Salam alias Kasman, Terdakwa II Rafik Jalil alias Bojes,Terdakwa III Muhammad Fadli alias Dokter, Terdakwa IV Fahmi Arif alias Fahmi, dan Terdakwa V Hamdun Lalihun alias Hamdun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa mendapat izin dengan sengaja melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua ;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kasman Salam alias Kasman, Terdakwa II Rafik Jalil alias Bojes,Terdakwa III Muhammad Fadli alias Dokter, Terdakwa IV Fahmi Arif alias Fahmi, dan Terdakwa V Hamdun Lalihun alias Hamdun, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
- KASMAN SALAM alias KASMAN- RAFIK JALIL alias BOJES- MUHAMMAD FADLI alias DOKTER- FAHMI ARIF alias FAHMI- HAMDUN LALIHUN alias HAMDUN
HAMDUN LALIHUN Alias HAMDUNbermain permainan judi joker dengan taruhan uang di tempat duduk tersebut;Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il.RAFIK JALIL AliasBOJES,Terdakwa III MUHAMMAD FADLI Alias DOKTER, terdakwa IV.
31 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Japar Lalihun bin Salim Lalihun) dan Pemohon II (Rauda Honlisa binti Hi.
19 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Yadin Samal bin Jaelani Samal) dengan Pemohon II (Suparmi Lalihun binti Abu Bakar Lalihun) yang dilaksanakan di Tihulesi, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 21 Januari 2002 sesuai dengan syariat Islam ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya
dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 21 Januari2002 yang dilaksanakan di Tihulesi Kecamatan Leihitu, dengan wali nikahAbu Bakar Lalihun (ayah kandung Pemohon Il) dan disaksikan oleh duaorang saksi yaitu Egin Laitupa (50 tahun) dan La Midi Buton (70 tahun)serta mahar berupa uang Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah), dibayar tunaidan yang menikahkan adalah Bapak Hasim Maru (MTR);Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon berstatus gadis;Bahwa setelahg menikah Pemohon dengan Pemohon
dan Pemohon ll adalah Bapak HasimMahu (MTR);Bahwa yang menjadi wali nikah adalah bapak Abu Bakar Lalihun (ayahkandung Pemohon ll) ;Bahwa yang menjadi saksi nikah Pemohon! dan Pemohon Il adalah duaorang saksi yang adil masingmasing bernama bapak Egin Laitupa (50tahun) dan La Midi Buton (70 tahun);Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il pada waktu itu denganmaskawin berupa uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dibayartunal;Bahwa antara Pemohon!
memberikan penetapan terhadap permohonan a quo ;Hal 6 dari 11 hal Penetapan No.60/Pdt.P/2018/PA.AbMenimbang, bahwva bukti saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il telah cukup meneguhkan dalildalil permohonannya, serta atasdasar buktibukti dimaksud telah ditemukan faktafakta sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 21 Januari 2002 di Tihulesi, Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pemikahan, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama Abu Bakar Lalihun
INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.
Terdakwa:
IDRUS TALLA
18 — 11
INSAN LALIHUN Alias INLA, perbuatantersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi/korban sementara berada di depan rumah korban dantidak lama kemudian terdakwa bersama dengan istri terdakwaberboncengan dengan menggunakan sepeda motor melewati di depanrumah korban, kKemudian saksi/korban mengatakan kepada isteri terdakwabahwa ose (kamu) tunggu Kemudian terdakwa menghentikan kendaraanterdakwa dan terdakwa mengatakan kepada istri terdakwa coba kamuturun dan tanya korban,
Saksi INSAN LALIHUN Alias INLA ;Halaman 3 dari 9 halaman. Putusan No.96 /Pid.B/2018/PN.AmbBahwa dihadapkannya Terdakwa dalam persidangan karena telahmelakukan pemukulan terhadap saksi sendiri; Bahwa kejadiannya terjadi pada hari minggu tanggal 10 Desember 2017sekitar pukul 21.00 Wit dan bertempat di Desa Seith Kec.
Leihitu Kab.Maluku Tengah tepatnya di atas jalan raya,Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban INSAN LALIHUN Alias INLAdan saksi AISAH LALIHAN Alias MAMA ICA dihubungkan dengan keterangan Terdakwasendiri, dapatlah diketahui awalnya saksi korban berada di depan rumah saksi korbankemudian terdakwa bersama dengan istri terdakwa berboncengan denganmenggunakan sepeda motor melewati di depan rumah saksi korban, lalu saksikorban mengatakan
24 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Isman Lalihun bin Cale Lalihun ) dan Pemohon II (Irma Paulaina binti Mahumd Paulain) yang dilaksanakanyang di Negeri Seith, Kecamatan Laihitu, Kabupaten Maluku Tengah. pada tanggal 06 Agustus tahun 2013, sesuai syariat Islam;
3. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
25 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Ibrahim Lalihun bin Jainudin Lalihun) dan Pemohon II (Asma Hatual binti Usman Hatual) yang dilaksanakanyang di Negeri Seith, Kecamatan Laihitu, Kabupaten Maluku Tengah. pada tanggal 05 April tahun 2014, sesuai syariat Islam;
3. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara
12 — 9
(Sardin Abdi Nukuhaly Bin Ahmad Nukuhaly ) dengan Pemohon II (Insan Lalihun Binti Yusuf Lalihun ) yang dilangsungkan pada tanggal 02 April 2017 di Desa Kaitetu,Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah, Privinsi Maluku;
3.