Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 118/Pid.B/2018/PN Pin
Tanggal 5 Juni 2018 — MH
Terdakwa:
LARAMANG Bin LAMAHUNA
347
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Laramang Bin Lamahuna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laramang Bin Lamahuna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
    MH
    Terdakwa:
    LARAMANG Bin LAMAHUNA
    Nama lengkap : Laramang Bin Lamahuna;2. Tempat lahir : Ladae (Kab.Pinrang);3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/31 Desember 1968;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun. Ladae, Desa. Polewali, Kecamatan SuppaKabupaten Pinrang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Laramang Bin Lamahuna ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Maret2018;Terdakwa Laramang Bin Lamahuna ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2018sampai dengan tanggal 25 April 2018;Terdakwa Laramang Bin Lamahuna ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2018 sampai dengan tanggal 8 Mel2018;Terdakwa Laramang Bin Lamahuna ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengantanggal 24 Mei 2018;Terdakwa Laramang Bin Lamahuna ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesallperbuatannya dana berjanji tidak akan mengulang lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:Bahwa Terdakwa LARAMANG Bin LAMAHUNA pada hari Jumattanggal 23 Februari 2018 sekitar Pukul 21.30 WITA atau setidaktidaknya padawaktu
    Menyatakan Terdakwa LARAMANG Bin LAMAHUNA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LARAMANG Bin LAMAHUNA olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.